Bupati: Tanjungpandan Harus Bebas Tambang, Nekat akan Disikat

Bupati: Tanjungpandan Harus Bebas Tambang, Nekat akan Disikat

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Bupati Belitung, H Sahani Saleh menegaskan, wilayah Kecamatan Tanjungpandan harus bebas dari segala aktivitas tambang. Hal itu disampaikannya usai menggelar rapat bersama Forkopimda di ruang Ruang Rapat Bupati Belitung, Rabu (2/2). Rapat dihadiri Kapolres Belitung, Dandim 0414 Belitung, dan Danlanud ASH, serta instansi terkait lain. "Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung bersama unsur Forkopimda, sudah sepakat wilayah Tanjungpandan tidak boleh lagi ada aktivitas tambang," tegasnya kepada Belitong Ekspres, usai pertemuan. Menurut dia, di dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Belitung bahwa wilayah Kecamatan Tanjungpandan memang tidak boleh lagi ada aktivitas pertambangan. Walaupun untuk izin pertambangan bukan lagi kewenangan Pemerintah Daerah. Namun dalam hal ini kewenangan Pemerintah Daerah yaitu menegakkan Perda tentang RTRW Kabupaten Belitung. "Jadi kalau ada yang nekat, suatu tempat yang dijadikan sebagai lokasi tambang, maka akan kita sikat dan kita sudah komitmen bersama Muspida," tukas Bupati Belitung yang akrab disapa Sanem itu. Sanem kembali mengatakan, intinya Pemerintah Daerah tidak ada lagi wewenang untuk izin pertambangan. Tetapi Pemerintah Daerah ada aturan yang harus ditegakkan yaitu Perda tentang RTRW. "Dan di dalam RTRW kita, di dalam daerah Tanjungpandan tidak ada lagi aktivitas penambangan kecuali yang masih aktif. Sehingga dalam hal ini jenis apapun tambangnya apa lagi suntik menyuntik akan kita sikat juga," tegasnya lagi. Dia menambahkan, di mana lokasi Hutan Lindungan Pantai (HLP), Hutan Produksi (HP), Hutan Lindung (HL) dan lokasi lainnya, hal itu sudah tergambar jelas di dalam RTRW Daerah Belitung. "Jadi apa bila ada aktivitas pertambangan di dalam lokasi-lokasi tersebut, juga akan kami sikat. Dan kita sudah bekerjasama dengan Kejari Belitung, Polres Belitung, Kodim 0414 Belitung, Danlanud," ungkapnya. Oleh sebab itu, untuk kedepannya jika masih ada yang berani melanggar maka pihaknya akan mengambil langkah atau upaya hukum. "Kalau mereka beraktivitas diam-diam kita juga akan datang diam-diam, kalau bekerja malam kita juga datang malam hari jadi, tidak ada urusan lagi kita sudah siap 24 jam," katanya. Sanem kembali menegaskan, di Belitung ini tidak ada tanah pribadi yang memiliki izin tambang. Lantas kalau ada tanah yang sudah bersertifikat dan ternyata digunakan untuk aktivitas tambang, pihaknya akan melaporkan ke BPN supaya sertifikatnya bisa cabut. "Tidak ada tanah, yang SKT atau sudah bersertifikat untuk dijadikan aktivitas tambang. Ini juga akan kami sikat, tidak ada urusan termasuk yang ada di Sijuk, karena di situ untuk dijadikan perkebunan bukan untuk pertambangan," pungkasnya. (rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: