Cabut Izin THM Tak Patuhi PPKM
TANJUNGPANDAN - Satpol PP Kabupaten Belitung bakal menindak tegas hingga memberikan sanksi pencabutan izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat melanggar PPKM Mikro intensif periode 8 sampai 15 Juli mendatang.
"Kalau bandel, tidak mengindahkan imbauan untuk mematuhi PPKM Mikro ini, maka kami akan mencabut izin usaha mereka (THM)," tegas Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi kepada Belitong Ekspres, Minggu (11/7) kemarin.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 443.1/915/II/2021 tanggal 7 Juli tentang kebijakan PPKM Belitung disebutkan warung internet, tempat hiburan, karoke, tempat kebugaran tubuh, tempat bilyar, lapangan futsal tidak diperbolehkan beroperasi melebihi pukul 20:00 WIB.
"Bagi usaha mereka yang tidak mempunyai izin maka, secara paksa nanti kami akan menutup tempat usaha mereka. Kami juga tidak akan segan-segan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang masih nekat beroperasi melebih batas waktu yang ditetapkan," tegasnya kembali.
Menurut Abdul Hadi, selama pelaksanaan PPKM dilakukan tim gabungan akan terus melakukan patroli pengawasan dengan menyasar sejumlah lokasi yang telah ditentukan. "Kami akan terus melakukan patroli secara intensif selama seminggu ke depan," pungkasnya. (rez)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: