Curi Motor, Pria Asal Pandeglang Diserahkan ke Polres Belitung
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pria bernama Maskukin (31) asal Pandeglang, Banten diserahkan ke Polres Belitung. Diduga dia telah mencuri kendaraan bermotor milik Muamar Abrori (48) warga Letda Zainuddin Aba, Tanjungpandan, Minggu (7/11). Dia berhasil diamankan oleh pihak keluarga korban saat melintas di kawasan Jalan Pantai, Jumat (12/11) pekan lalu. Setelah itu, pelaku diserahkan ke Polres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, peristiwa ini berawal saat istri korban memarkirkan motor matik di garasi rumahnya pada malam hari. Lalu, pada saat korban hendak bekerja, ia melihat motornya sudah tidak ada. Korban mengira, motor tersebut dipinjam oleh saudaranya.Setelah itu, pagi harinya, ia menanyakan kepada sang istri tentang motor tersebut. Akhirnya istri korban menanyakan ke saudaranya. Namun mereka mengaku tidak ada yang meminjam motor metik berwarna silver itu. Lantas korban melaporkan ke Polres Belitung. Untuk penangkapan dilakukan oleh saudara korban. Saat itu saudara korban bernama Muhammad Shaldi melihat Maskukin mengendarai motor korban. Lalu dia mengikuti dari belakang," kata Iptu Edi saat konferensi pers, Senin (15/11). Sesampainya di Jalan Pantai tepatnya di Gedung Nasional, dia langsung menghentikan laju sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku beserta motornya dibawa ke Mapolres Belitung. "Di Polres Belitung pelaku langsung kita interogasi. Akhirnya dia mengakui perbuatannya. Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp 5 juta," jelasnya. "Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas Iptu Edi. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: