Dana Banpol Beltim Bakal Naik, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

Dana Banpol Beltim Bakal Naik, Tinggal Tunggu Persetujuan Gubernur

belitongekspres.co.id, PANGKALPINANG - Bantuan keuangan untuk partai politik atau dana banpol yang mendapatkan kursi di DPRD Belitung Timur (Beltim) bakal mengalami kenaikan di tahun 2022.

Kenaikan Rp6.800 dari nilai sebelumnya Rp8.200 per suara dalam pengajuan ini memasuki tahap penilaian dari Tim Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bangka Belitung (Babel), Rabu (14/7) kemarin.

Dihimpun Babel Pos (Belitong Ekspres Grup) kenaikan banpol di Beltim itu senilai Rp15.000 per suara. Tercatat, ada 60.531 suara yang menduduki kursi di lembaga legislatif di Beltim, hingga diperkirakan total anggaran yang akan digelontorkan mencapai Rp900 juta.

Tim penilai dari Badan Kesbangpol Babel, Ari Fadhillah menuturkan, rapat penilaian tadi sudah hampir mencapai final untuk dilaporkan ke Gubernur yang nantinya akan mengeluarkan surat keputusan kenaikan tersebut.

"Karena sesuai Kepmendagri bahwa usulan kenaikan banpol daru kabupaten/kota itu harus mendapat persetujuan provinsi," jelas Ari seusai rapat di Kantor Gubernur Babel.

Diterangkan Ari, pertimbangan pengajuan kenaikan banpol ini karena memang belum pernah ada kenaikan sejak tahun 2019, kemudian ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta kemampuan keuangan daerah itu sendiri.

"Kriteria kenaikan ini sesuai dengan pasal 9 Kepmendagri. Jadi rapat tadi setengah final, dan layak dinaikan sesuai Kepmendagri itu. Tinggal beberapa kelengkapan data dari Bakuda (Badan Keuangan Daerah) Beltim. Kalau ada tadi, ini sudah final. Baru kita sampaikan ke pak Gubernur," ungkapnya.

Kasubid Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah Perwakilan dan Parpol Kesbangpol Babel ini menambahkan bahwa kegunaan dana banpol yang disalurkan ini berkenaan dengan pendidikan politik masing-masing parpol. Termasuk dalam situasi pandemi Covid-19 dalam mengedukasikan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, diutarakan Ari, sebelum pengajuan dana banpol di Beltim, banpol di Pangkalpinang dan Kabupaten Belitung sudah terlebih dahulu dinaikan. Pangkalpinang per suara di angka Rp15.230 dan Belitung Rp15.000 per suara. "Baru tiga ini, kabupaten yang lain belum," tutupnya. (jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: