Dapat Remisi HUT ke-76 RI, 5 Narapidana Hirup Udara Bebas

Dapat Remisi HUT ke-76 RI, 5 Narapidana Hirup Udara Bebas

belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, lima Narapidana Lapas Kelas IIB Tanjungpandan bebas. Sebab, mereka mendapat remisi pada Peringatan HUT ke-76 RI, Selasa (17/8) kemarin. Selain itu, Kemenkumham juga memberikan remisi kepada ratusan narapidana yang ada di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Pemberian remisi ini dilakukan secara virtual. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit mengatakan, ada ratusan narapidana telah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman. "Para narapidana ada yang mendapatkan remisi satu bulan hingga enam bulan masa tahanan. Itu diberikan lantaran peringatan HUT ke 76 Republik Indonesia," kata Romiwin kepada wartawan. Dia menjelaskan, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Seperti administratif maupun substantif yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. "Yakni PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006," jelas Romiwin. "Lalu Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan," sambungnya. Romiwin mengungkapkan, syarat administratif yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi yakni, tahanan sudah divonis pengadilan negeri dan mendapat kekuatan hukum tetap. Serta telah menjalani hukuman minimal enam bulan masa pidana. Kemudian, syarat lainnya yakni narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. "Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus semangat kemerdekaan bagi warga binaan, untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," pungkasnya. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: