Dea, Terdakwa Investasi Bodong di Belitung Dituntut 3 Tahun Penjara

Dea, Terdakwa Investasi Bodong di Belitung Dituntut 3 Tahun Penjara

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dea Purwalinda (23), terdakwa kasus investasi bodong di Belitung dituntut selama tiga tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Dalam kasus ini, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan wanita asal Tanjungpandan itu bersalah. Terdakwa melakukan penipuan terhadap korban keluarga Sri Metro dengan modus bermain saham. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 182 juta. Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Mellina Nawang Wulan, JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso membacakan tuntutannya. Dalam kasus ini, Dea dituntut Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penipuan. Hal-hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Serta tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. "Oleh karena itu, terdakwa dituntut penjara selama tiga tahun," kata Tri Agung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (14/10) kemarin. Menanggapi tuntutan itu, Dea meminta kepada majelis hakim untuk diberikan keringan hukuman. Ia menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. "Saya berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. Oleh karena itu, saya meminta keringanan hukuman," katanya. Menanggapi ungkapan Dea, JPU Kejari Belitung tetap kukuh dengan tuntutannya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan (vonis) dari PN Tanjungpandan. Diberitakan sebelumnya, Dea Purwalinda (23) tersangka dugaan kasus investasi bodong (penipuan), di Belitung akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Wanita berjilbab ini, menjalani sidang perdana secara virtual, Selasa (21/9). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan tersebut, mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Belitung. JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso mengatakan, wanita muda ini didakwa Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penipuan. Sebab, dia telah melakukan penipuan investasi bodong kepada korbannya atas nama Arif (Anak Kandung Sri Metro), pada Februari 2021 lalu. Korban pun mengalami kerugian kurang lebih Rp 182 juta. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: