Di Beltim Sudah 1.485 UKM Terima BPUM

Di Beltim Sudah 1.485 UKM Terima BPUM

belitongekspres.co.id, MANGGAR - Sejak Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) digulirkan untuk membantu pelaku usaha di masa pandemi Covid-19, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Beltim telah menyalurkan bantuan kepada 1.485 UKM. BPUM sendiri telah dibagikan dalam 3 tahap sejak tahun 2020 lalu dengan nominal Rp 1,2 juta per UKM. "Banpres Produktif Usaha Mikro tahun 2021 sebenarnya sudah ada ditahun kemarin (2020). Di tahun ini (2021) sudah keluar dibulan Februari dari Kementerian, tapi bukan usulan kami. Dan usulan kami (tahap pertama) di bulan April datanya sudah ada yang menerima 1.485 UKM se Beltim," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM, Erna Kunondo, Rabu (25/8). Dijelaskan Erna, usulan pererima BPUM tahap kedua disampaikan bulan Juni 2021 dengan jumlah 515 UKM. Sedangkan tahap ketiga diusulkan pada pertengahan Agustus 2021 sebanyak 132 UKM. "Tahap dua yang kami kirim Juni kemaren kabarnya sudah keluar tapi kami masih minta data dengan BRI yang kepastiannya berapa dan siapa saja penerima. Sedangkan tahap ketiga kami sudah kirimkan 15 Agustus lalu," jelasnya. Menurut Erna, tidak seluruh UMKM di Beltim diusulkan mendapat BPUM karena ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu memiliki IUMK yang telah terdaftar melalui sistem OSS. "Tapi tahap ketiga kemarin karena OSS tidak bisa dibuka maka dari Kementerian ada dispensasi bisa menggunakan surat keterangan usaha dari Desa. Tapi kami sarankan, walau mereka punya SKU kami buat perjanjian dengan mereka bahwa nanti setelah bisa buka lagi OSS disarankan tetap bikin IUMK," terangnya. Erna menyatakan, IUMK diperlukan untuk memastikan pelaku usaha memang memiliki usaha dan bukan hanya sekedar mengaku-ngaku. "Pada dasarnya mereka yang memiliki IUMK dengan persyaratan dari Kementerian yang dikirimkan (diusulkan) menerima BPUM," tukasnya. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: