Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tanjung Binga Pasrah
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Didakwa pasal berlapis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Khaidir pasrah dan tertunduk lesu. Itu terlihat saat sidang perdana kasus pembunuhan Tahang, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (14/10) . Pada sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung, berlangsung terbuka untuk umum. Sidang ini dipimpin hakim ketua Mellina Nawang Wulan. JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso mengatakan, sebelum membacakan dakwaan, terlebih dahulu ia menjelaskan tentang kronologis terjadinya kasus pembunuhan di Desa Tanjung Binga tersebut. Menurutnya, itu tersangka Khaidir sedang duduk di dermaga yang ada di kawasan Jalan Pantai Tanjung Binga, Selasa (27/7). Lalu ia melihat mantan istrinya sedang berboncengan menaiki motor dengan korban. Melihat hal itu, ia merasa emosi. Setelah itu Khaidir langsung mengejar mereka berdua. Saat itu, Korban berada di gang depan rumah Khaidir. Posisi Tahang duduk di motor, sedang menunggu mantan istrinya yang saat itu sudah turun dari kendaraan. Melihat Tahang dengan posisi termenung, tanpa basa-basi dia langsung membacokan parang panjang yang dibawa sehari-hari di bagian muka. Pada tebasan pertama Tahang jatuh dan korban berusaha lari. Setelah itu, Khaidir mengejar lalu menusukkan di bagian belakang hingga menyebabkan korban terjatuh lagi. Saat terjatuh, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini kembali menusukan parang ke dada korban. Lantas, korban menendang Khaidir, lalu bangkit dan kembali kembali kabur ke jalan raya. Lagi-lagi Khaidir kembali mengejar hingga akhirnya korban terjatuh. Pelaku kembali menusukan ke tubuh korban hingga berkali-kali hingga meninggal dunia. Usai melakukan pembunuhan, dia langsung menuju rumah warga yang tak jauh dari lokasi. Lalu menceritakan kepada warga, bahwa dia telah menghabisi nyawa Tahang. Mendengar cerita itu, warga langsung melaporkan ke anggota Polres Belitung yang bernama Alkafi. Hingga akhirnya polisi datang ke lokasi, lalu mengamankan tersangka. Tri Agung Santoso menjelaskan, dalam kasus ini Khaidir didakwa Primair Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan Berencana. Subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan. Menanggapi dakwaan dari JPU, Khaidir yang didampingi penasihat hukumnya Marihot Silitonga dari LKBH Belitung, tak menampik. "Benar yang mulia. Saya tidak keberatan," kata Khaidir. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, dalam sidang perdana Kamis kemarin, dikawal ketat oleh Sabhara Polres Belitung. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: