Diduga Ada Kecurangan, Calon Kades Muhlisin Digugat

Diduga Ada Kecurangan, Calon Kades Muhlisin Digugat

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Diduga ada kecurangan, calon Kepala Desa (Kades) Pulau Buku Limau, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Muhlisin (petahana) digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Gugatan dilayangkan calon Kades Pulau Buku Limau nomor urut 02 Ruspandi dan nomor 04 Muhammad Gawing, melalui pengacaranya Cahya Wiguna. Selain Kades Muhlisin, mereka menggugat panitia Pilkades Buku Limau dan Ketua Panitia Pilkades Beltim. "Kami dari Kantor Hukum Cahya Wiguna Law Firm, bersama 4 pengacara lainnya sudah mendaftarkan gugatan perdata Perbuatan Melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, tadi (kemarin)," ujar Cahya Wiguna kepada Belitong Ekspres, Senin (14/3). "Dalam hal ini, tergugat 1 adalah Panitia Pilkades Pulau Buku Limau. Tergugat 2 Panitia Pilkades Beltim dan turut tergugat calon Kades Pulau Buku Limau Nomor urut 01 Muhlisin," sambung Cahya Wiguna. Pria yang akrab disapa Gugun ini menjelaskan, dalam hal ini pihaknya menggugat Panitia Pilkades Pulau Buku Limau dan Panitia Pilkades Beltim lantaran telah meloloskan Muhlisin sebagai calon Kades pada 21 Februari 2022 lalu. Menurutnya, secara aturan untuk menjadi seorang calon Kades salah satunya memiliki ijazah minimal SMP dan telah dilegalisir oleh pihak sekolah. Dan pada saat verifikasi, harus menunjukkan ijazah yang asli. Namun dalam hal ini, calon nomor 01 tidak bisa menunjukkan salah satu persyaratan tersebut. Akan tetapi oleh panitia penyelenggara, yang bersangkutan tetap diloloskan sebagai calon kepala desa. "Ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi ditingkat desa. Masak melanggar persyaratan namun tetap diloloskannya," katanya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk mencoret tergugat Muhlisin sebagai calon Kades Pulau Buku Limau. "Kita meminta calon kades Muhlisin dicoret dari pencalonan Pilkades Buku Limau pada 30 Maret 2022 nanti," pungkasnya. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin membenarkan adanya gugatan yang dilakukan oleh Cahya Wiguna terkait perbuatan melawan hukum. "Benar, tadi pagi (Kemarin,red) mereka telah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan," kata Imam. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: