Diskominfo Pangkalpinang Terima Kunker Komisi I DPRD Kota Palembang

Diskominfo Pangkalpinang Terima Kunker Komisi I DPRD Kota Palembang

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang menerima kunjungan Kerja (kunker) Komisi I DPRD Kota Palembang. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Tengah Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (27/1). Ikut menerima kunker Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti. Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Nazili menjelaskan tujuan kunker dalam rangka bertukar informasi. Khususnya mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor komunikasi dan informatika, serta pemberlakuan retribusi menara telekomunikasi. "Meski Kominfo di sini mitranya adalah Komisi III DPRD, tapi di Palembang Kominfo bermitra dengan Komisi I. Jadi hari ini kami datang untuk bertukar informasi secara kekeluargaan mengenai kemajuan Kota Pangkalpinang dalam penyebarluasan informasi dan lainnya," terangnya. Melalui kunker ini, Nazili berharap komunikasi dan koordinasi akan terjalin semakin kuat, demi kemajuan seluruh daerah khususnya Kota Pangkalpinang dan Palembang. "Koordinasi tentunya sangat penting, banyak informasi yang kami dapatkan dari kunjungan ini, mudah-mudahan kita bisa maju bersama karena Pangkalpinang dan Palembang punya sejarah sendiri," jelasnya. Sementara itu, Kepala Diskominfo Pangkalpinang, Sarbini mengaku senang dan menyambut baik Komisi I DPRD Kota Palembang dalam kunjungan kerja ke Kota Beribu Senyuman. Sarbini menyebut kunjungan kerja ini dinilai sangat positif dan menjadi sebuah kehormatan, sebab Palembang lebih dulu melaju dibanding Kota Pangkalpinang. "Palembang adalah kakak sulung dan kita harus tingkatkan komunikasi ini, secara umum kita sama saja, namun dalam hal tertentu terkait SPBE termasuk penyampaian informasi secara lebih luas kepada masyarakat dengan semua kanal yang tersedia kita manfaatkan," paparnya. Kata Sarbini, saat ini Diskominfo masih menyiapkan perubahan aturan terkait kemungkinan pemberlakukan retribusi menara telekomunikasi, kemudian terhadap pelayanan publik lain, serta mengenai portal satu data. (rel/eka)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: