DKUKMPTK Belitung Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Kabupaten Belitung mengimbau agar perusahaan bayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan tepat waktu. Plt Kepala DKUKMPTK Belitung Adnizar mengatakan, hal itu sesuai dengan terbitnya surat edaran nomor M/1/HK.O4/IV/2022 Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh. Menurut Adnizar, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung sedang merumuskan Surat Edaran (SE) Bupati untuk THR ini, berdasarkan rujukan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut. "Dalam 1 hingga 2 hari ini akan kita terbitkam SE Bupati Belitung, Intinya tetap, H - 7 semua perusahaan sudah membayarkan THR dan tidak boleh dicicil," kata Adnizar kepada Belitong Ekspres, Selasa (12/4) kemarin. Lebih lanjut Adnizar mengatakan, pihaknya juga akan membuat posko pengaduan. Posko itu fungsinya untuk pelaporan keluhan pekerja jika THR mereka tidak sesuai atau tidak dibayar perusahaan. Jumlah THR sendiri kata Adnizar, seperti telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. "Untuk THR-nya 1 bulan gaji kalau dia sudah bekerja diatas 12 bulan atau 1 tahun, tapi sebelum 1 tahun di hitung 1/12 kali gaji," tandasnya. Dia menambahkan, untuk perusahaan yang tidak memberikan THR pada pekerjanya akan diberikan sanksi berupa teguran, peringatan dan lainnya sesuai yang diatur dalam peraturan menteri itu. "Sanksi peringatan, dan bahkan bisa sampai menutup kegiatan usaha,itu bisa dilakukan," tandasnya. (dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: