DPO Bandar Narkoba Dicokok di Belitung
BELITONGEKSPRES, TANJUNGPANDAN - Bandar Narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Pangkalpinang, tertangkap di Belitung. Tersangka Dwiki Novian Alfarez (21) ini diamankan di kontrakan Jalan Gatot Subroto, Gang Barda, Tanjungpandan, Selasa (14/12). Penangkapan warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, yang sempat buron selama 5 bulan atas kerjasama Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang dan Satres Narkoba Polres Belitung. Usai menangkap tersangka Dwiki, polisi melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan Arpin (38) di kontrakan Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga pada hari yang sama. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, awalnya Satres Narkoba Polres Belitung mendapat informasi dari Polres Pangkalpinang mengenai adanya DPO kasus narkoba tersebut. "Saat itu kita mendapat informasi pada tanggal 8 Desember 2021. Lalu kita mencari keberadaan tersangka Dwiki Novian Alfarez," kata Ipda Pinem saat konferensi pers di Mapolres Belitung, Kamis (16/12) kemarin. Setelah menemukan keberadaan pelaku, polisi langsung mendatangi kontrakan Dwiki di kawasan Jalan Gatot Subroto, untuk melakukan penangkapan. Saat digrebek, polisi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti narkoba. Seperti Delapan paket narkoba jenis sabu-sabu, bong peralatan hisap, handphone dan uang sebesar Rp 450 ribu. "Kemudian, polisi melakukan introgasi kepada pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuannya, dia pernah berhubungan dengan Arpin terkait penyalahgunaan narkoba tersebut," terang Ipda Pinem. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Arpin. Hingga akhirnya, Arpin berhasil diamankan di kontrakannya yang berada di Kawasan Air Serkuk. Arpin tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba jenis sabu ketika polisi melakukan penggerebekan. Lantas, jajaran Satres Narkoba Polres Belitung langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Dari tangan Arpin, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti Pirex berisikan narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap. Selain itu juga mengamankan handphone dan korek api. "Pelaku dibawa ke Markas Satres Narkoba Polres Belitung untuk dilakukan tes urin dan pemeriksaan. Hasil tes urine semuanya positif. Mereka mendapatkan barang bukti narkoba itu dari Pulau Bangka," jelasnya. Ipda Pinem menambahkan, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: