DPPKBPMD Belitung Susun Draf Perbup untuk Pemerintahan Desa

DPPKBPMD Belitung Susun Draf Perbup untuk Pemerintahan Desa

belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung saat ini sedang melakukan penyusunan draf rancangan Perbup untuk Pemerintahan Desa. "Jadi saat ini kami sedang menyusun draf Perbup yang meliputi cuti, jam kerja, disiplin dan pakai dinas bagi Perangkat Desa," kata kepala bidang (Kabid) Pemerintah Desa, DPPKBPMD Belitung, Antonio kepada Belitong Ekspres, Rabu (21/7). Dikatakan Antonio, untuk cuti Perangkat Desa sudah ada di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 namun belum terperinci. Sedangkan untuk jam kerja masih mengikuti jam kabupaten yaitu dari pukul 8 sampai 12 siang dilanjut dari pukul 1 sampai 4 sore. Untuk pelanggaran disiplin jelas Antonio, sudah di atur dalam Permendagri Nomor 82 tahun 2015 dan Permendagri No 83 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan Kepala Desa. Dalam Permendagri Kades diberhentikan jika pertama meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. "Terkait di berhentikan ada beberapa poin yang mengatur seperti melanggar disiplin atau melanggar larangan. Nanti akan kita atur lagi agar lebih terperinci tentang pelanggar disiplin. Mulai dengan sangsi ringan sedang hingga berat," jelasnya. Menurut Antonio, selama ini yang menjadi perdebatan jika ada perangkat desa yang diberhentikan tanpa adanya teguran satu, dua dan tiga. Sehingga hal tersebut menimbulkan polemik. "Makanya nanti akan kita atur dalam Perbup. Dimana salah satu poin pentingnya, perangkat desa bisa diberhentikan jika melanggar larangan yang ada dalam perbup tersebut," terangnya. Ia menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 83 yang dirubah menjadi Permendagri Nomor 67 tahun 2017, perangkat desa bisa bertugas atau berkerja sampai umur 60 tahun selama tidak ada permasalahan. Terkait pakaian dinas, sampai saat ini belum ada yang mengatur secara ekslusif mulai dari warna, atribut maupun hari penggunaanya. "Makanya kadang-kadang kita masih menemukan perangkat desa yang masih menggunakan baju batik dan lainnya. Draf Perbup ini sudah kita naikan ke bagian hukum, insyaallah bulan Agustus nanti selesai," tutupnya. (rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: