DPRD Belitung Panggil KSU Regina Pacis Karena Ada Temuan Audit BPK

DPRD Belitung Panggil KSU Regina Pacis Karena Ada Temuan Audit BPK

belitongekpres.co.id, TANJUNGPANDAN - Komisi II DPRD Kabupaten Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Regina Pacis dan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja, terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kita memanggil mereka untuk meminta keterangan berkaitan dengan hasil audit BPK. Apa yang menjadi penyebab sehingga hal tersebut bisa terjadi," kata Anggota DPRD Belitung, Suherman usai memimpin RDP kepada Belitong Ekspres, Senin (19/7). Dijelaskannya, sesuai laporan yang disampaikan bahwa dari tahun 2016 belum ada kewajiban yang mereka (KSU Regina Pacis,red) setorkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Daerah. Padahal, mereka telah melakukan perjanjian kerjasama penataan aset dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung. "Kendala mereka cukup banyak, sehingga kewajiban mereka yang harus penuhi dari perjanjian tersebut tidak mereka laksanakan. Kita dari DPRD sesuai prosedur, kita mendelegasikan mereka untuk berkoordinasi dengan BPK. jumlah temuannya tidak banyak tetapi ada temukan," pungkasnya. Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani mengatakan, Koperasi Serba Usaha (KSU) Regina Pacis tidak dapat membayar lantaran pendapatan dan pengeluaran tidak seimbang. "Jadi kalau secara hitung-hitungan di atas kertas mestinya mereka bisa untung. Artinya dari sewa dan pengeluaran itu masih ada surplus. Namun pada realisasinya banyak pedagang yang tidak membayar ataupun membayar tetapi tidak sesuai," katanya pada Belitong Ekspres Senin (19/7). Contoh tidak sesuai misalnya, ada pedagang ikan yang mereka hanya berjualan waktu ada ikan. Tetapi kalau tidak ada ikan mereka tidak berjualan. Artinya pungutan sewa itu tidak bisa dilakukan. "Nah ini yang membuat realisasinya tidak sesuai dan akhirnya membuat KSU Regina Pacis tidak bisa memenuhi kewajibannya tersebur," terang Vina. Lebih lanjut dia mengatakan, KSU Regina Pacis sebenarnya sudah membuat surat pengunduran diri untuk pengelolaan Pasar Berehun pada tanggal 4 November 2019 lalu. "Mereka secara resmi sudah mengembalikan ke dinas terkait, karena mereka tidak sanggup lagi untuk mengelola Pasar Berehu. Lantas, dari dinas sendiri juga sudah menyampaikan surat kepada Bupati supaya diberikan rekom untuk mengelola Pasar Berehun tersebut," jelasnya. Dikatakan Vina, dalam RDP ini pihaknya meminta Bupati agar memberikan keputusan untuk menunjuk Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja yang mengelola Pasar Berehun. "Kemudian untuk sewa yang belum di bayar oleh KSU Regina Pacis kita memberikan tiga opsi. Yaitu memberikan keringanan, kelenturan dan membebaskan pembayaran tersebut. Namun tentunya ada tahapan dan kajian yang harus dilalui," tandasnya. (rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: