Dugaan Korupsi di RSUD Beltim, PH Minta Batalkan Penetapan Tersangka YT
belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Penasihat hukum (PH) Amir and Pathner, meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan untuk membatalkan penetapan tersangka kliennya Yati atau YT. Sebab ia menilai penetapan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejari Beltim cacat hukum. Hal itu diungkapkan saat membacakan permohonan Praperadilan di PN Tanjungpandan, Selasa (31/8). Sebelumnya, dalam kasus ini CP dan wanita berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka kegiatan Rehab Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Kabupten Beltim Tahun Anggaran 2018. Cahyo Purnomo (CP) merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan YT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1), Subsider Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Menurut Amir penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Beltim cacat hukum. Sebab dalam penetapan tersangka tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). Serta dalam penetapan tersangka tidak dilengkapi dua alat bukti yang cukup. Seperti hasil temuan yang dilakukan oleh Laporan Hasil Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). Oleh karena itu, Amir meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Beni Wijaya untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Beltim. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan tanggapan termohon yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (1/9) pagi ini. Sementara itu, untuk sidang gugatan praperadilan yang dilakukan oleh CP terhadap Kejari Beltim, saat ini sidang masuk dalam agenda kesimpulan. PN sebelumnya sudah menggelar pemeriksaan saksi dan ahli dalam kasus Tipikor itu. Minggu ini, PN Tanjungpandan akan menggelar sidang putusan praperadilan tersebut. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: