Era Digital, Wagub Babel Minta Kades dan BPD Reformasi Diri
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Abdul Fatah mengingatkan Kepala Desa dan BPD bahwa situasi dan kondisi saat ini berbeda dengan dua tahun lalu. Saat ini, Indonesia umumnya dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memasuki era baru yakni era digital. "Oleh karena itu, para Kades dan BPD harus sudah mereformasi diri yaitu dari yang semula konservatif harus masuk ketataran yang sangat inovatif. Ini yang harus dilakukan," ujar Wagub Fatah saat menghadiri peresmian prasasti Desa Wisata Mekar Jaya dan Burong Mandi, Jum'at (19/11). Bahkan, Wagub Fatah menegaskan inovasi Kepala Desa dan BPD harus dibarengi talenta digital. Dengan talenta digital, Wagub Fatah yakin Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) akan lebih produktif sehinggga berdampak pada kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya. Wagub Fatah juga menjelaskan, Pemerintahan Desa juga mengalami pergeseran paradigma dengan terbitnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Di mana Desa memiliki esensi yang lebih nyata dalam mendukung pembangunan nasional dari desa. Ia membandingkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1979 yang menempatkan Desa sebagai objek pembangunan nasional. Sementara Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 menempatkan Desa sebagai subjek pembangunan nasional yang artinya pembangunan sepenuhnya dimulai dari Desa masing-masing. "Kondisi yang bertolak belakang dengan waktu desa di zaman dulu. Sekarang desa diberikan otonomi penuh yaitu mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri dalam menyelenggarakan pemerintahan pembangunan dan melakukan pemberdayaan masyarakat," jelas Wagub Fatah. Wagub Fatah menambahkan, otonomi Desa memberikan hak Desa untuk merencanakan, membangun, mengendalikan dan pengawalan, evaluasi hingga pelaporan."Desa adalah pemerintahan otonom sebagaimana Kabupaten dan Provinsi. Sehingga bergantung bagaimana kepiawaian Kades dalam menjalankan pemerintahan," pungkasnya. (msi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: