Faradian Didakwa Berlapis, Tipu ASN Modus Jual Beli Tanah di Belitung

Faradian Didakwa Berlapis, Tipu ASN Modus Jual Beli Tanah di Belitung

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Faradian yang menipu ASN asal Jakarta dengan modus jual beli tanah di Belitung, akhirnya duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa pasal berlapis. Sidang pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Senin (21/2) sore kemarin. Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Anak Agung Niko Brahmana Putra, JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso membacakan dakwaan terhadap Faradian. Dalam kasus ini, pria asal Tanjungpandan tersebut didakwa dua pasal berlapis. Yakni Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penipuan dan Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan. Sebab, dia telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Yaitu dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Saat itu terdakwa yang merupakan Pimpinan CV Belitung Central Property hendak membeli tanah seluas 10.614 meter persegi milik Firdaus yang ada di Jalan Johan, Desa Air Saga, dengan harga Rp 430 juta. Namun ketika itu, dia tidak memiliki uang sebanyak 430 juta. Akhirnya Firdaus dan Faradian yang sudah berkomunikasi, sekapat membayar uang muka atau tanda jadi sebesar Rp 50 juta. Sedangkan sisanya akan segera dibayar. Dalam jual beli tanah antara Faradian dan Firdaus yang saat itu diwakili oleh Dodi melakukan sejumlah perjanjian. Di antaranya, proses pelunasan diberi waktu tiga bulan. Selain itu, Faradian dilarang menjual tanah tersebut sebelum adanya pelunasan. Namun, tanpa sepengetahuan Dodi memiliki niat untuk menjual tanah tersebut. Tujuannya untuk mendapatkan banyak uang, lalu digunakan untuk judi online. Akhirnya, terdakwa mewujudkan rencananya. Saat itu dia mencari marketing freelance untuk menawarkan tanah kavling, yang telah di DP dari terdakwa ke Firdaus. Setelah itu, dia mendapat marketing bernama Khairil Mahfiz. "Waktu itu, terdakwa bilang ke Khairil bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Setiap penjualan, sang marketing diberikan bayaran cash sebesar Rp 1 juta," kata Tri Agung di hadapan Majelis Hakim dan terdakwa. Setelah sepakat dengan harga tersebut, Khairil langsung menawarkan tanah tersebut ke rekan-rekannya. Yakni dengan cara menyebarkan brosur dan mengirim pesan melalui WhatsApp grup. Setelah mengirim postingan tersebut, teman Khairil yang wanita bernama Sri Surya Novi tertarik dengan tanah kavling yang ditawarkan. Akhirnya keduanya saling komunikasi. Waktu itu korban yang merupakan ASN asal Jakarta menanyakan tentang status tanah. Serta harga harga yang dijual. Lalu, Khairil menjelaskan, tanah tersebut milik Faradian untuk statusnya hanya surat SKT. Sedangkan harga yang dijual sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta perkavling. Pada tanggal 15 Juli 2020, korban akhirnya membeli tanah tersebut dua kavling. Dengan harga Rp 30 juta ke rekening atas nama Hermawati. Saat itu korban memilih nomor kavling 42 dan 43. Setelah uang tersebut masuk, lalu Hermawati mengirimkan uang Rp 25 juta ke rekening milik terdakwa Faradian. Sedangkan Rp 5 juta diperintahkan oleh terdakwa untuk membayar upah Khairil dan keperluan kantor. "Pada tanggal 15 Juli 2020, CV Belitung Central Property membuatkan surat perjanjian jual beli antara terdakwa pihak pertama dengan dengan korban mengenai jual beli tanah tersebut," ujarnya. Pada tanggal 6 Agustus 2020, korban menanyakan kepada Khairil mengenai SKT tersebut. Sebab, pada saat transaksi korban belum diberikan SKT. Mendapat pertanyaan tersebut, Khairil lalu menanyakan langsung ke terdakwa. Lalu terdakwa mengatakan kepada Khairil, SKT belum selesai lantaran menunggu tanah kavling terjual. Sedangkan untuk pembuatan SKT paling lama. Merasa tidak nyaman dengan korban akhirnya, Khairil memutuskan untuk berhenti menjadi marketing freelance CV Belitung Central Property. Lalu, selanjutnya Khairil sudah dihubungi oleh korban. Hingga akhirnya, korban mencari data CV Belitung Central Property melalui internet. Saat itu, korban menemukan kontak handphone milik Faradian. Hingga akhirnya wanita ini menghubunginya. Jaksa Tri Agung menjelaskan, setelah mendapatkan kontak tersebut, korban berusaha menelpon. Dan akhirnya diangkat oleh tersangka. Lalu, korban menanyakan kejelasan SKT yang belum diberikan. Lalu terdakwa terdakwa menjawab, masih menunggu tanah yang belum laku. Yakni tinggal dua kavling. Hingga akhirnya, terdakwa membujuk korban ujar membeli tanah tersebut. Hingga akhirnya, korban mau membeli satu kavling lagi. Yakni dengan harga Rp 8 juta. Pada tanggal 19 Agustus 2020 korban membayar tanah tersebut ke terdakwa melalui rekening atas nama Hernawati. Lalu, antara korban dan terdakwa kembali dibuatkan surat perjanjiannya jual beli. selanjutnya, pada tanggal 10 Oktober 2020, Hernawati memberikan informasi akan ada pertemuan untuk membahas penyelesaian tanah. Namun korban tidak dapat hadir lantaran ada urusan ke luar Belitung. Akhirnya, dia meminta kepada kawannya yang bernama Asri Rahman untuk mengawali dirinya bertemu dengan terdakwa. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menjanjikan SKT akan keluar pada akhir Oktober 2020. Jika dalam waktu tersebut, SKT belum keluar maka uang sebesar Rp 38 juta milik korban akan dikembalikan pada bulan November. Namun hingga bulan Desember 2020, uang tersebut tidak kunjung diberikan. Korban kemudian melapor ke Polres Belitung. Hingga akhirnya Faradian ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi dakwaan dari Jaksa, Faradian tidak menampiknya. "Benar yang mulia. Tidak ada yang salah," kata Faradian. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Diberitakan sebelumnya, merasa ditipu masalah jual beli tanah, seorang ASN asal Jakarta yakni wanita bernama Sri Surya Novi (57), melaporkan pria bernama Faradian (41) ke Polres Belitung. Setelah mendapat laporan itu, Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung langsung mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pria asal Air Kelubi, Lesung Batang ini diamankan di kawasan Tanjungpandan, Sabtu (30/10) tahun 2021. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: