Firdaus Zamri Ajak Nelayan Daftar Pembuatan Pas Besar
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Firdaus Zamri ajak nelayan untuk segera mengumpulkan berkas, guna daftar pembuatan Pas Besar Kapal Perikanan. Sebab, dalam waktu dekat KSOP Kelas IV Tanjungpandan dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI serta Dinas Perikanan Kabupaten Belitung akan buka gerai pelayanan Pas Besar untuk kapal perikanan berukuran 7 Gross Tonnage (GT) ke atas. "Kita sudah menyampaikan surat ke beberapa titik-titik nelayan kita, agar mereka mempersiapkan dan mendaftarkan segera persyaratan yang sudah disosialisasikan sebelumnya," kata Firdaus Zamri kepada Belitong Ekspres, Selasa (15/3) kemarin. Menurut Firdaus, pihaknya mengkoordinir sehingga nelayan atau pemilik kapal perikanan itu bisa datang dan menyerahkan berkas persyaratan ke kantor mereka. Sehingga jika gerai Pas besar sudah ada maka prosesnya akan lebih cepat, karena berkas dokumen sudah disiapkan. "Kita tunggu sampai 25 Maret, kita tampung disini, sambil kita lihat kelengkapan dokumen mereka," jelasnya. Lebih lanjut Firdaus mengatakan, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI bakal menurunkan tim atau personil dengan melihat jumlah pendaftar pembuatan Pas Besar besar, supaya pelayanan bisa maksimal. "Misalnya ada 500 kapal yang mau daftar, maka pusat akan hitung orang untuk datang kesini, sehingga semua bisa terlayani, jadi kalau yang daftarnya sedikit, maka personil yang datang juga sedikit," jelasnya. Karena itu, Firdaus menghimbau agar nelayan segera mendaftarkan kapal mereka untuk pembuatan Pas Besar. Karena agenda seperti itu cukup langka dan tidak setiap waktu, gerai pelayanan pas besar itu hadir langsung ke Belitung. "Selama inikan ngurus pas besar itu harus mencari KSOP tertentu dan itu tidak ada di Belitung, tentunya itu cukup repot, nah ini langsung datang ke sini, maka harus dimanfaatkan, karena ini solusi yang dikeluhkan nelayan selama ini," sebutnya. Adapun beberapa persyaratan yang harus diserahkan ke Dinas Perikanan Kabupaten Belitung yakni surat permohonan nama kapal, surat permohonan pengukuran kapal, surat keterangan tukang dengan materai 10.000 yang diketahui camat, lurah atau kades. Kemudian surat keterangan hak milik yang diterbitkan oleh camat, FC warna KTP pemilik, FC KTP tukang, FC NPWP, Nota atau kuitansi pembelian mesin bermaterai 10.000, surat rekomendasi kapal perikanan dari Dinas Perikanan serta foto kapal dari depan, kiri, kanan dan foto mesin. (dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: