Fraksi Golkar DPRD Bangka Dukung 3 Raperda Disahkan
BELITONGEKSPRES, SUNGAILIAT - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangka, Romlan mendukung 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Bangka di ruang sidang paripurna DPRD, Senin (13/12). Diketahui, 3 Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 11 tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka. Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Peraturan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing dan Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Tidak hanya Romlan, semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bangka terdiri dari 8 fraksi, menyetujui ketiga raperda tersebut untuk disahkan. Romlan yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Bangka menyatakan, dukungan 3 Raperda tersebut disahkan didasarkan karena Perda sebelumnya masih banyak kekurangan. "Kami dari Fraksi Partai Golkar mendukung dan menyetujui usulan ketiga Raperda yang disampaikan oleh kepala daerah Kabupaten Bangka guna memperluas kerja daerah dan tentang tenaga asing di daerah," ungkapnya kepada wartawan Selasa (14/12). Dia berharap dengan disahkannya Raperda tersebut menjadi Perda bisa membantu kinerja pemerintah daerah dalam memaksimalkan dan memberikan kepastian hukum kepada para tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Bangka. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: