Gara-gara Jual Beli Tanah, Faradian Dituntut 7 Bulan Penjara
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Faradian, terdakwa kasus penipuan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Jakarta dengan modus jual beli tanah di Kabupaten Belitung, dituntut selama 7 bulan penjara. Amar tuntutan itu, dibacakan Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Belitung Tri Agung Santoso, saat sidang yang mengagendakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Senin (5/5). Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Anak Agung Niko Brahmana Putra, Tri Agung Santoso membacakan amar tuntutan kasus penipuan tersebut. Pria yang akrab disapa Agung ini menjelaskan, dalam kasus ini, Faradian didakwa alternatif. Pertama Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penipuan. Dan alternatif kedua Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan. Namun berdasarkan fakta persidangan mulai dari memeriksa keterangan saksi dan barang bukti, jaksa mampu membuktikan Faradian bersalah. Yakni memenuhi unsur dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Hal yang memberangkatkan, terdakwa menikmati hasil dari kejahatan tersebut. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta ada kesempatan damai antara kedua belah pihak. Kemudian, terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang milik korban. "Oleh karena itu, meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, agar menyatakan terdakwa Faradian bersalah dan dijatuhkan hukum 7 bulan penjara," kata Agung saat membacakan amar tuntutan. Menanggapi tuntutan tersebut, Faradian meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungpandan untuk diringankan hukumannya. Sebab, dia merupakan tulang punggung keluarga. "Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringannya," kata Faradian. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan (vonis). Diberitakan sebelumnya, merasa ditipu masalah jual beli tanah, seorang ASN asal Jakarta yakni wanita bernama Sri Surya Novi (57), melaporkan pria bernama Faradian (41) ke Polres Belitung. Setelah mendapat laporan itu, Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung langsung mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pria asal Air Kelubi, Lesung Batang ini diamankan di kawasan Tanjungpandan, Sabtu (30/10) tahun 2021. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: