Gara-Gara Kamar 07 Hotel Belitong, Ilham Cekik Gladis Hingga Tewas
BELITONGEKSPRES, TANJUNGPANDAN - Kamar 07 Hotel Belitong di jalan Sriwajaya Tanjungpandan, membawa malapetaka. Hanya gara-gara "teman kencan" keluar dari kamar tersebut, Ilham murka dan berujung mencekik Gladis Anggun Fradinanty, hingga tewas. Tersangka Ilham mencekik leher gadis asal Pulau Bangka itu, merupakan salah satu dari 34 adegan yang diperagakan dalam rekonstuksi kasus pembunuhan di kamar hotel tersebut. Pelaku sakit hati karena korban keluar dari kamar 07, sedangkan perjanjiannya ketemu di kamar 08. Dari reka ulang itu, Polres Belitung belum menemukan adanya unsur pembunuhan berencana. Sebelumnya korban ditemukan tewas bersimbah darah tanpa busana di Kamar 08 Hotel Belitong, Senin (13/12) siang. Perkenalan korban dan tersangka juga belum terlalu lama. Kedua hanya berkenalan melalui aplikasi MiChat dan kemudian janjian ketemu di Hotel Belitong. Berdasarkan pantauan Belitong saat rekonstruksi, peristiwa pembunuhan ini berawal saat tersangka datang ke hotel dengan menggunakan sepeda bermotor. Setelah itu, Ilham memarkirkan motornya lalu masuk ke dalam hotel. Namun saat rekonstruksi di dalam hotel dilakukan secara tertutup. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada adegan sebelum pembunuhan itu, antara korban dan pelaku sempat cekcok karena masalah sepele. Pelaku mengaku sakit hati karena korban malah keluar dari kamar 07, sedangkan janji awal ketemu di kamar 08. Akhirnya keduanya masuk ke dalam kamar 08. Diduga usai melakukan hubungan intim, pelaku langsung melakukan penganiayaan salah satunya dengan mencekik korban hingga tewas. Setelah korban meninggal dunia, pelaku mengambil barang berharga milik Gladis Anggun Fradinanty yang merupakan warga Kabupaten Bangka Barat. Belasan perhiasan emas milik korban kemudian ia gadaikan. Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, pihaknya sudah menggelar rekonstruksi yang disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Belitung. Ada sebanyak 34 adegan diperagakan. Dijelaskannya, dalam rekonstruksi kemarin, pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana. Sebab, tersangka membunuh korban secara spontan. "Saat itu tersangka mencekik leher korban. Namun untuk kepastian penyebab utamanya masih menunggu hasil autopsi," jelasnya. Dia menambahkan, setelah rekonstruksi ini penyidik akan menyerahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Belitung. "Saat ini SPDP sudah kita kirim ke kejaksaan," pungkas Iptu Edi. Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belitung Beni Pranata mengatakan, setelah melihat rekonstruksi kemarin, pihaknya akan mempelajari berkas perkara terlebih dahulu. Sebab SPDP sudah dikeluarkan. Pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik Satreskrim Polres Belitung. Beni mengungkapkan, berdasarkan hasil rekonstruksi untuk sementara jaksa akan menerapkan dua pasal. "Pertama kita jerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan. Dan, kedua, kita kenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan kematian," katanya. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: