Gara-Gara TBS Sawit, Supir dan Kernet di Membalong Terancam 5 Tahun
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MEMBALONG - Gara-gara tandan buah segar (TBS) Sawit milik PT Palmindo Billiton Berjaya, 1 orang supir dan 2 kernet harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Membalong. "Ketiganya adalah Heri Eka, Suhaidi dan Triyanto. Mereka diduga telah menggelapkan sebanyak 69 TBS sawit milik perusahaan tersebut dan kini sudah ditahan," kata Kapolsek Membalong AKP Karyadi kepada Belitong Ekspres, Rabu (5/1). AKP Karyadi menjelaskan, tersangka Heri merupakan supir truk pengangkut sawit. Sedangkan Suhaidi dan Triyanto adalah kernet truk. Peristiwa ini berawal saat mereka mendapat pekerjaan dari perusahaan tersebut, Rabu (29/12). Mereka ditugaskan mengantar TBS PT Palmindo Billiton Berjaya yang berada di Dusun Kepang, Desa Perpat, Kecamatan Membalong menuju ke PT Foresta Lestari Dwi Karya yang berada di Desa Kembiri, Membalong. "Akhirnya siang itu mereka langsung membawa sawit tersebut menggunakan truk yang dia pakai. Lalu mereka menuju ke PT Foresta. Saat hendak memasuki area PT Foresta, mereka membelokan truk arah ke hutan," jelas AKP Karyadi. Menurut AKP Karyadi, sopir meminta kepada sang kernet truk menurunkan sebanyak 69 TBS sawit dan menyembunyikannya. Setelah itu, mereka langsung mengirim sisa TBS yang telah diambil, ke PT Foresta. AKP Karyadi menjelaskan, pada pukul 19.00 WIB, ketiganya langsung menuju ke lokasi (tempat mereka menyimpan TBS Sawit)). Setiba di lokasi, dia langsung menelpon temannya untuk meminta bantuan. "Saat itu dia menelpon rekanya bernama Sardi untuk meminta bantuan mengangkut sawit tersebut. Saat Sardi datang, tiba-tiba ada dua orang pekerja dari PT Foresta datang. Lalu curiga dengan mereka," jelasnya. "Setelah itu mereka digerebek oleh para pekerja PT Foresta. Lalu keesokan harinya, ketiga orang tersebut langsung dibawa ke Polsek Membalong," sambung AKP Karyadi. Ia menambah, saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan Juncto Pasal 55. "Subsider Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan Juncto Pasal 55. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: