Ingin Tukar Mobil Baru, Marzuki Malah Kena Tipu
belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil, Febri alias Bab (30) harus berurusan dengan polisi. Pria kelahiran Desa Terong, Sijuk ini diamankan Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung di kediamannya di Jalan Hasan Saie, Air Raya, Jumat (27/8) lalu. Kabag Humas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, kejadian bermula saat pelapor bernama Marzuki berencana tukar tambah mobil Toyota Avanza tahun 2009 miliknya, dengan Avanza model baru sekitar keluaran tahun 2014 melalui tersangka Febri pada bulan Mei 2021 lalu. Setelah itu, tersangka meminta uang tambahan sebesar Rp 40 juta. Akhirnya korban sepakat dengan harga tersebut. Lalu ia menyerahkan uang beserta surat BPKB ke Febri. Selang beberapa hari, tersangka meminjam mobil Avanza milik Marwan untuk diserahkan kepada Marzuki. Sedangkan mobil Marzuki oleh Febri diserahkan kepada Marwan. "Antara Marwan dan Marzuki saling kenal. Saat Marwan hendak meminta kembali mobil tersebut, Marzuki sempat kaget. Sebab ia merasa telah memberikan sejumlah uang untuk tukar tambah," ungkap Ipda Belly Pinem kepada Belitong Ekspres, Senin (30/8). Mengetahui dirinya ditipu karena mobil yang diserahkan Febri milik orang lain yakni Marwan, akhirnya Marzuki melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Belitung. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. "Hingga akhirnya pelaku Febri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan," jelas Ipda Belly. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara. Atas perbuatannya korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 juta. Untuk barang bukti saat ini berada di Barak Mapolres Belitung," pungkas Kabag Humas Polres Belitung. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: