IRT Pulau Seliu Dianiaya Nelayan, Harus Rela Kehilangan Gigi
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Pulau Seliu, Kecamatan Membalong ini, harus rela kehilangan gigi karena dianiaya seorang nelayan. Korban IRT bernama Kusyati (44), yang dianiaya dari pria bernama Sudiar (24) dilaporkan ke Polsek Membalong, pada awal Januari 2022 lalu. Saat ini, lelaki asal Pulau Seliu, Kecamatan Membalong tersebut Sudah diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Membalong dan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Benar adanya peristiwa itu. Saat ini, tersangka sudah ditahan sejak pekan lalu," kata Kapolsek Membalong AKP Karyadi, kepada Belitong Ekspres, Minggu (23/1). AKP Karyadi menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini berawal saat korban tiba di Dermaga Pulau Seliu, Senin (27/12) tahun lalu. Wanita yang akrab disapa Yati baru pulang dari Tanjungpandan. Setelah turun dari kapal, korban melihat Fauzan anaknya Sudiar yang masih bocah. Lalu Yati langsung mengajak Fauzan untuk pulang bersama dia. Namun, wanita bernama Nur yang merupakan istri Sudiar melarangnya. Hingga akhirnya terjadilah keributan kecil antara Nur dan Yati. Sudiar yang melihat hal itu, langsung mendatangi keduanya. "Lalu Sudiar berkata, aku la lamak serik dengan kau (aku sudah lama benci sama kamu). Setelah itu, Sudiar langsung menyerang korban," jelasnya. Kemudian pelaku melakukan pemukulan di bagian wajah dan korban pun terjatuh. Saat korban terjatuh, Sudiar juga menginjak dan menendang kaki korban. Warga sekitar yang mengetahui hal itu, langsung melerainya. "Akibat perbuatan Sudiar, korban mengalami patah gigi di bagian depan. Dan juga memar di paha kiri. Serta luka lecet di bagian lutut kaki," ungkap AKP Karyadi. Usai mendapat perlakuan itu, pada tanggal 1 Januari 2022 korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Membalong. Hingga akhir polisi melakukan pencarian terhadap pelaku. "Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diamankan Rabu (19/1) pekan lalu, di Petikan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau," ujarnya. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. "Untuk tindakan yang sudah kita lakukan yakni mendatangi lokasi. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban," tuturnya. "Selain itu, kita juga telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Belitung, pekan lalu," pungkasnya. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: