BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Izin penjualan pasir oleh PT Aneka Kaolin Utama (AKU) di Jalan Murai, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan menuai pertanyaan dari masyarakat. Ketua Karang Taruna Desa Aik Rayak, Rio sangat menyesalkan jika pasir tersebut diperjualbelikan oleh PT AKU. Pasalnya, IUP perusahaan yang dimiliki diketahui untuk kaolin bukan pasir. "Jadi kami dari karang taruna sangat menyayangkan adanya penjualan pasir itu. Apalagi jika, tidak ada atau tidak memiliki rekomendasi dari pihak Pemerintah Desa," kata Rio kepada Belitong Ekspres, Sabtu (15/1). Menurut dia, jika pasir itu sampai keluar dari Desa Aik Raya serta bukan digunakan untuk kepentingan atau kebutuhan warga sekitar, maka hal itu akan merugikan masyarakat untuk kedepannya. "Kami akan meminta pihak Pemerintah Desa dan BPD untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan guna memberikan kejelasan kepada kami terkait penjualan pasir tersebut. Sebab sepengetahuan kami izin IUP mereka itu kaolin bukan pasir," tandasnya. Senada disampaikan Tokoh Pemuda Desa Aik Rayak Andi. Ia menduga ada keanehan serta kejanggalan terkait adanya penjualan pasir kuarsa oleh PT AKU. "Jika pasir tersebut di jual dan dipergunakan untuk pembangunan jalan, apakah sudah dilakukan uji laboratorium. Mengapa pasir ini bisa keluar, kami menduga ini ada permainan dan kami tidak mau tertipu lagi," katanya. Selain itu dari sisi transportasi, adanya aktivitas kendaraan truk yang keluar masuk perusahaan tentunya sangat rawan akan terjadinya kecelakaan. Karena tak jauh lokasi terdapat Sekolah Dasar (SD), serta jalan yang dipergunakan oleh kendaraan truk pengangkut pasir tersebut banyak dilewati oleh kendaraan umum masyarakat. "Ini juga berbenturan dengan RTRW Kabupaten Belitung bahwa daerah Tanjungpandan sudah tidak boleh lagi ada aktivitas tambang. Kami akan bertindak bila perlu kami akan melakukan demo," sebut Andi. Ia menambahkan, sepengetahuannya izin IUP PT AKU itu kaolin bukan pasir. Lantas kenapa pasir tersebut bisa di perjual belikan ada apa ini. "Sepengetahuan kami, pasir itu diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat dan reklamasi pasca tambang serta merupakan aset Desa. Nah ini kenapa bisa diperjual belikan," katanya. Oleh sebab itu, pihaknya juga meminta kepada ketua BPD untuk menindaklanjuti kalau ada oknum yang bermain untuk menguntungkan pribadi. Selain itu, pihaknya akan melaporkan ke instansi terkait untuk diproses. Andi menambahkan, jika pihak perusahaan memiliki izin lainnya di luar dari izin IUP, maka mereka harus memberikan sosialisasi kepada warga sekitar khusus. Kemudian apakah warga setuju atau tidak. "Pasir inikan merupakan aset desa, jika ini dibawa keluar dari desa tentu hal ini sudah tidak sesuai prosedur. Setahu kami izin IUP perusahaan itu kaolin bukan untuk pasir, jadijika dalam 1 wilayah terdapat 2 IUP, maka itu sudah tidak boleh lagi sesuai UU Minerba," terangnya. Sementara itu Ketua BPD Desa Aik Rayak Syamsuri menyatakan, akan menindaklanjuti laporan dan keluhan dari warga terkait adanya penjualan pasir oleh PT AKU. Menurut Syamsuri, pasir di PT AKU tidak dapat diperjualbelikan tetapi hanya bisa untuk kepentingan warga desa dan umum. "Dan, itu pun harus ada izin rekomedasi dari desa karena IUP mereka kaolin bukan penjualan pasir. Kami dari BPD akan coba memfasilitasi apa yang menjadi keluhan dari warga. Hari senin besok kami akan memanggil pihak desa, masyarakat dan PT AKU agar bisa memberikan klarifikasi terkait adanya keluhan dari masyarakat," pungkasnya. KTT PT AKU Klarifikasi Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AKU Royan menyampaikan klarifikasi terkait aktivatas pengangkutan pasir dari lokasi pabrik yang beralamatkan di Jalan Murai, Desa Aik Rayak, Tanjungpandan. Menurutb Royan, saat ini PT AKU yang bergerak di bidang pertambangan kaolin menjelaskan, memang telah mengantongi izin pengusahaan produk samping mineral ikutan kaolin berupa pasir. "Jadi memang legalitas pasir sudah ada, memang bukan dalam bentuk IUP. Namun berupa izin pengusahaan produk samping hasil pengolahan kaolin atau mineral ikutan yaitu berupa pasir," katanya kepada Belitong Ekspres. Ia mengatakan, pengurusan izin terkait pengusahaan produk samping hasil pengolahan pasir ini sudah berproses sejak tahun 2018 silam. Dan sebenarnya memang baru terlihat aktivitas pengangkutan pasir ini pada tahun 2021. "Sehingga kalau untuk legalitas pasirnya perusahaan kami memang sudah ada. Silahkan kawan bisa lakukan cross check di DLH Belitung sebagai keterbukaan informasi publik," pinta Royan. Dia menyebutkan, sebelumnya PT AKU tidak diperkenankan untuk mengeluarkan atau memperjualbelikan pasir yang merupakan produk samping hasil pengolahan mineral kaolin, karena selaku perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) kaolin. Namun bagi masyarakat atau yang instansi yang membutuhkan pasir pihak perusahaan selalu membantu dan menyalurkan pasir tersebut. "Misalnya untuk Desa, Masjid, dan Panti Asuhan serta instansi lain jika itu memang keperluan kami siap bantu asalkan bersurat kepada kami," katanya. Royan melanjutkan, dengan klarifikasi ini masyarakat dan pihak terkait mendapatkan penjelasan mengenai aktivitas keluar masuknya truk pengangkut pasir di lokasi pabrik tersebut. "Kami hanya jual lokal saja antar perusahaan dan perusahaan kalau kirim keluar daerah tidak boleh karena kami tidak ada pelabuhan dan izin dokumen lainnya," pungkasnya. (rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: