Jadwal SKB CPNS Belitung Akan Segera Diinformasikan

Jadwal SKB CPNS Belitung Akan Segera Diinformasikan

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung telah mengumumkan hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021. Dari 1.134 peserta yang mengikuti SKD sebanyak 410 peserta memenuhi passing grade yang diberi kode P pada pengumuman tersebut. Namun yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya, yakni tiga kali formasi berdasarkan peringkat terbaik yang diberi kode P/L. "Sebanyak 176 peserta dinyatakan lolos ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Jadi semuanya sudah kami umumkan, baik yang lulus atau tidak lulus, hadir dan tidak hadir, jadi semuanya diumumkan" kata Kasubbag Pengadaan Bidang Mutasi dan Pengadaan BKPSDM Kabupaten Belitung, Irawan, Senin (15/11). Menurut Irawan, bagi peserta yang lolos, pada periode 15-16 November ini dapat memilih lokasi ujian SKB melalui akun sscasn.bkn.go.id. Pemilihan lokasi ini akan diarahkan sesuai domisili peserta. "Dalam akun tercantum alamat domisili dan alamat KTP. Bisa jadi alamat KTP Belitung, sedangkan alamat domisili Jakarta, biasanya begitu mengklik domisili Jakarta, lokasi yang terbuka di Jakarta, karena memang lebih disarankan mengikuti ujian sesuai dengan tempat domisili," papar Irawan. Irawan menghimbau dalam pemilihan agar peserta memperhatikan betul sebelum menyetujui lokasi pelaksanaan ujian. Pasalnya, setiap peserta hanya punya satu kali kesempatan untuk memilih lokasi. Berikutnya jika sudah diklik, maka tidak bisa lagi mengubah lokasi ujian. Hal tersebut berbeda dengan pelaksanaan SKB 2019, di mana peserta memiliki tiga kali kesempatan mengubah lokasi ujian. Setelah itu kata Irawan, pada tanggal 17-19 November nanti akan ada penjadwalan pelaksanaan tes SKB, namun jadwal SKB itu pihaknya masih menunggu informasi lanjutan. "Nanti akan ada informasi lebih lanjut untuk jadwal tesnya. Kalau sudah ada, nanti kami muat di website BKPSDM Belitung," ujarnya. Selain pengumuman SKD CPNS, pengumuman hasil seleksi kompetensi juga dilakukan pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru. Sebanyak 53 orang dinyatakan lolos. Ia menjelaskan, pada seleksi PPPK non guru, para peserta yang dinyatakan lolos tidak lagi mengikuti ujian SKB. Pascapengumuman, pada 15-18 November ini para peserta yang belum lulus diberikan kesempatan menyanggah nilai melalui akun sscasn. "Jadi tanggal 15 hingga 18 itu masih masa sanggah, apabila ada yang tidak puas dengan hasil itu," sebutnya Kemudian lanjut Irawan, hasil sanggahan akan dijawab pada 18-26 November, kemudian hasilnya diumumkan 27-29 November. Jika tidak ada perubahan, maka kan berlanjut ke proses penyampaian kelengkapan dokumen 30 November-16 Desember. Lanjut Irawan, proses untuk PPPK memang agak berbeda dengan CPNS. "Pemberkasan prosesnya agak berbeda dengan CPNS. Kalau CPNS langsung mengusulkan nota NIP (nomor induk pegawai), nanti keluar NIP. Kalau PPPK mengusulkan SK calon ke BKN, baru keluar NIP PPPK baru, jadi prosesnya agak sedikit berbeda," tandasnya. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: