Jafri Telusuri TPP ASN Beltim yang Belum Terbayar

Jafri Telusuri TPP ASN Beltim yang Belum Terbayar

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Ketua komisi III DPRD Beltim Jafri kembali menyambangi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam rangka menelusuri TPP ASN Beltim yang belum terbayar. Dihubungi wartawan, Jafri menegaskan penundaan pembayaran TPP ASN Pemerintah Belitung Timur dapat berdampak kepada kinerja pegawai. "Sehubungan dengan TPP belum terealisasi maka Ketua Komisi III merasa bertanggung jawab untuk menelusuri terhambatnya pencairan TPP tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Kami diterima oleh Bapak Ari Pradana, Bidang Keuangan Daerah Kemendagri," ujar Jafri via sambungan seluler, Jum'at (11/3). Jafri mengatakan, hasil pertemuannya menjawab beberapa kekhawatiran soal pembayaran TPP ASN. Satu diantaranya, Dirjen Bina Keuangan Daerah akhirnya menandatangani persetujuan pencairan TPP. "Do'akan dalam waktu dekat ini persetujuan atau besaran pencairan tersebut dapat dapat segera masuk ke aplikasi SIPD Pemkab Belitung Timur. mohon kiranya ini di telusuri lagi apakah sudah masuk atau belum aplikasinya ke SIPD," jelas Jafri seraya mengingatkan Pemerintah daerah segera mencairkan TTP apabila sudah masuk aplikasi SIPD. Menurut Jafri, besaran TPP yang akan diterima PNS Beltim bakal mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Hal ini sesuai pertimbangan Menteri Keuangan melalui surat nomor S15/ PA/PK.5/2022. "Jadi tentang pertimbangan permohonan TPP Pemerintah daerah, suratnya ditujukan langsung kepada Direktur Jenderal atau Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri," katanya. Jafri juga mendapat informasi lain soal TPP atas beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan. Kesimpulannya memerintahkan Dirjen Keuangan Bina Daerah segera memberikan persetujuan pencairan TPP kepada Pemerintah daerah. Di dalam pertimbangan tersebut ada tiga hal pokok yang disampaikan Menteri Keuangan. Pertama, pengusulan TPP hendaknya jangan setiap tahun namun cukup sekali dalam satu tahun untuk beberapa tahun ke depan. Apabila ada perubahan perubahan itu cukup evaluasi penyesuaian saja. Kedua, data pendukung yang memadai dalam rangka penajaman simulasi. Karenanya Pemerintah daerah harus memberikan data jumlah PK PNSD perkelas jabatan beserta besaran TPP. "Terakhir, pemberian TPP oleh Pemda yang tidak sesuai dengan hasil evaluasi dapat diberikan sanksi kepada Pemda sesuai ketentuan perundang-undangan. Jadi evaluasi Kemendagri wajib memberikan sanksi kalau evaluasi tidak tepat," tukasnya. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: