Jajaran Polres Belitung Amankan 45 Gram Sabu dari Tersangka Yopi
belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Jajaran narkoba Polres Belitung menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Negeri Laskar Pelangi. Pria bernama Yopi Jaya Purnama (42) diamankan petugas di Jalan Basuki Rahmat, Pangkallalang, Tanjungpandan, Sabtu (31/7) lalu. Dari tersangka ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sejumlah paket narkoba jenis sabu seberat 45 gram. Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya indikasi transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut pihaknya langsung bertindak. Saat itu, polisi melihat adanya orang yang mencurigakan ketika melintas menggunakan motor di lokasi. Setelah itu, jajaran Sat Narkoba menghentikan pelaku lalu melakukan penggeledahan. Saat digeledah di jok motor ditemukan beberapa paket narkoba di dalam bungkus rokok. "Selain itu di jok motor kita juga menemukan tiga paket narkoba lain diduga jenis sabu-sabu," kata AKP Hutahayan kepada Belitong Ekspres, Selasa (3/8). Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Dan didapatlah satu paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam bungkus kacang. "Bungkus kacang itu diletakkan di bawah tiang listrik yang ada di kawasan Gunung Payung, Desa Dukong,'' pungkas AKP Hutahayan. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: