BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kepala Desa (Kades) Aik Rayak Rustam mengapresiasi penertiban TI Rajuk ilegal di kawasan DAS, tepatnya di belakang Perumahan Billiton Regency. "Tentunya kita mengapresiasi sikap tegas, cepat dan tanggap Polsek Tanjungpandan untuk menertibkan TI Rajuk di lokasi tersebut," kata Kades Rustam kepada Belitong Ekspres Selasa (2/11) kemarin. Menurutnya, lokasi tersebut tidak boleh ditambang karena merupakan Dasar Aliran Sungai (DAS) Aik Rayak serta lokasi yang padat penduduk dan berada di perkotaan. "Kita sudah berulang kali menghimbau warga agar tidak menambang di lokasi tersebut karena itu merupakan Dasar Aliran Sungai," ujarnya. Lebih lanjut Rustam mengatakan, akibat dari aktifitas tambang tersebut air sungai menjadi keruh, kotor dan bewarna kecoklatan. Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan memasang plang pemberian kalau lokasi tersebut dilarang melakukan aktivitas penambangan. Rustam menambahkan, selain itu pihaknya akan memantau lokasi tambang tersebut secara berkala. Dengan harapan tidak ada lagi warga yang menambang di tempat tersebut. "Kita akan panggil RT setempat, serta memasang plang pemberitahuan kalau di lokasi tersebut tidak boleh di tambang," tegasnya. (rez)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: