Kasus Narkoba Divonis 6 Tahun 4 Bulan, Aipda Hendri Belum Dipecat

Kasus Narkoba Divonis 6 Tahun 4 Bulan, Aipda Hendri Belum Dipecat

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Aipda Hendri masih belum dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, Polres Belitung masih menunggu hasil dari putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan anggota Satres Narkoba Polres Belitung ini. Sebelumnya, Aipda Hendri divonis penjara selama enam tahun empat bulan. Vonis itu dibacakan saat sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Senin (11/10). Selain Hendri, dua terdakwa lain yang merupakan warga sipil juga divonis dengan putusan berbeda. Andi diputus penjara selama delapan tahun delapan bulan penjara dan Lucky divonis lima tahun, enam bulan penjara. Namun dalam putusan tersebut, JPU Kejari Belitung maupun Aipda Hendri dkk masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap kode etik yang dilakukan oleh Aipda Hendri terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. "Kita masih menunggu hasil vonisnya. Berdasarkan kode etik kepolisian, jika hukumannya di atas tiga bulan, maka akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata AKBP Tris kepada Belitong Ekspres, Senin (18/10). Dengan adanya kasus ini, dia menghimbau kepada anggota kepolisian yang bertugas di Belitung agar tidak main-main dengan narkoba. Sebab hukumannya bisa pemecatan. "Kapolri sudah menghimbau agar anggota polri tidak bermain-main dengan narkoba. Sebab hukumannya hingga PTDH," pungkasnya. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: