Kasus Pembunuhan di Hotel Belitong, Ilham Divonis 15 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan di Hotel Belitong, Ilham Divonis 15 Tahun Penjara

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Terbukti melakukan pembunuhan dan pencurian terhadap Gladis Anggun Fradinanty (28) di Hotel Belitong, terdakwa Ilham Saputra (25) divonis 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan yang diketuai Decky Christian, saat sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (6/4) kemarin. Putusan pengadilan terhadap terdakwa Ilham lebih ringan dibandingkan tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Di persidangan sebelumnya, Ilham dituntut JPU Kejari Belitung penjara selama 20 tahun. Sebab, berdasarkan fakta persidangan mulai dari keterangan saksi dan barang bukti, dan pengakuan Ilham, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Yakni melakukan pembunuhan biasa yang disertai dengan pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dan melakukan kasus pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Dalam sidang vonis kemarin, majelis hakim sependapat dengan jaksa. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti secara bersalah. Yakni merampas nyawa seseorang dan mengambil sejumlah barang miliknya. Hal yang memberangkatkan, perbuatan terdakwa Ilham melanggar norma agama. Selain itu meresahkan masyarakat. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya. "Oleh karena mengadili, terdakwa Ilham dinyatakan bersalah. Dan dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun. Dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Decky sambil mengetuk palu hakim. Setelah membacakan amar putusan itu, hakim memberikan pilihan kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap. Terima, pikir-pikir atau banding. Terdakwa Ilham menyatakan menerima. Sedangkan JPU pikir-pikir. Seperti Diberitakan sebelumnya, pembunuh wanita muda asal Pulau Bangka di kamar Hotel Belitong, Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Belitung, akhirnya tertangkap. Gadis cantik bernama Gladis Anggun Fradinanty (28) ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah di dalam kamar 08, Senin (13/12) siang. Selain ditemukan mayat korban dengan kondisi bugil dan ada bercak-bercak darah, juga didapati kondom bekas pakai. Diduga sebelum meregang nyawa, korban sempat berhubungan intim. Pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Ilham (25) yang merupakan warga Jalan Pagar Alam, Tanjungpandan, berhasil diringkus Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung, Selasa (14/12) malam. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: