Kasus Reklamasi Pantai, Toni Divonis 16 Bulan Penjara, Denda Rp 1 Miliar
belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Terdakwa kasus reklamasi Pantai Air Saga, Toni Irawan divonis 16 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar atau subsider 2 bulan kurungan. Amar putusan itu dibacakan Hakim Ketua Himelda Sidabalok saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (28/7). Vonis dari pengadilan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Sebelumnya terdakwa Toni dituntut jaksa dengan penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 1,6 miliar. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 109 ayat 116 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, Toni telah melakukan penimbunan tanpa mengantongi izin di kawasan Air Saga. Selain itu, apa yang dilakukan oleh Toni tidak mendukung program pemerintah tentang lingkungan hidup. Oleh karenanya, dia dituntut penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1,6 miliar. Apabila tidak membayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Imam Mualimin mengatakan, sidang dilaksanakan secara online. Dalam perkara ini majelis sependapat dengan pihak kejaksaan. Yakni menyatakan Toni bersalah. "Majelis Hakim menjatuhkan penjara kepada Toni Irawan selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan," kata Imam kepada Belitong Ekspres, Kamis (29/7). Kata dia, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah tentang lingkungan hidup. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya. "Atas putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tanjungpandqan memberikan hak kepada JPU dan Toni Irawan, yakni terima, banding atau pikir-pikir. Mereka memilih pikir-pikir,'' tandas Imam. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: