Kasus Tambang Air Buntar: Kik Mukti Akui 2 Alat Berat Miliknya

Kasus Tambang Air Buntar: Kik Mukti Akui 2 Alat Berat Miliknya

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Misteri kepemilikan dua alat berat excavator yang menjadi barang bukti kasus tambang timah ilegal di kawasan Hutan Air Buntar, Kecamatan Membalong, akhirnya terungkap. Hal itu terungkap saat sidang yang menghadirkan saksi Mukti Maharip di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (11/11). Kik Mukti sapaan akrabnya mengakui barang bukti alat berat kasus tambang ilegal tangkapan Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri itu adalah miliknya. JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menghadirkan Ketua Forum Perdukunan dan Adat Belitung (FKAB) itu sebagai saksi terkait kasus tambang ilegal tersebut. Kik Mukti menjadi saksi untuk terdakwa Ce Hiung alias Abu Sofyan. Sebelumnya, Soni dan Ce Hiung alias Abu Sofyan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Pada sidang perdana beberapa waktu lalu, keduanya didakwa dengan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun untuk berkas perkara terpisah. Sehingga dalam sidang tersebut juga dilaksanakan terpisah. Pada persidang kemarin, selain kik Mukti, pengadilan juga memeriksaan saksi lain. Yakni Maman, yang merupakan pekerja tambang di lokasi. Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Himelda Sidabalok, kik Mukti mengaku tidak mengenal terdakwa Ce Hiung. Meski begitu dia mengakui bahwa dua unit excavator yang diamankan merupakan miliknya. Kik Mukti menjelaskan, beberapa hari sebelum diamankan Mabes Polri, ada seorang pria bernama Eko mendatanginya. Tujuan Eko untuk menyewa excavator tersebut, yakni dengan harga perjamnya Rp 300 ribu. Setelah keduanya sepakat, akhirnya dua alat berat itu dibawa oleh Eko. "Akan tetapi beberapa hari kemudian, barangnya disita oleh polisi dari Mabes lantaran melakukan penambangan di kawasan hutan," kata Kik Mukti di hadapan Majelis Hakim dan JPU Kejari Belitung. Kemudian setelah diamankan oleh Tim Mabes Polri, Kik Mukti diberi tahu ternyata alat miliknya yang disewa Eko, disewakan kembali ke terdakwa Ce Hiung. Hingga akhirnya, excavator itu dijadikan sebagai barang bukti. "Saya tidak tahu apa-apa mengenai masalah ini," ujarnya. Sementara itu, Maman mengaku melihat secara langsung penangkapan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Saat itu, dia berada di lokasi. Namun tiba-tiba datang rombongan polisi berpakaian preman. Lalu memberhentikan adanya aktivitas di lokasi. Setelah itu polisi mengamankan sejumlah pekerja, termasuk dirinya. Lalu mereka dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan. "Saya sebenarnya hanya bekerja sebagai pembuang batu di lokasi. Namun kadang juga bekerja di tambang yang ada di lokasi. Yakni tukang cuci timah," kata Maman kepada Majelis Hakim. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sementara itu, di ruang berbeda Majelis Hakim PN Tanjungpandan juga memeriksa saksi-saksi yang melibatkan terdakwa Soni. Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 4 alat berat jenis excavator dan belasan peralatan tambang timah diamankan Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti itu diamankan saat razia tambang di kawasan Hutan Air Buntar, Kolong Dinamo, Kecamatan Membalong, Sabtu (24/4). Selain itu, Tim Bareskrim Mabes Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang pekerja. Untuk sejumlah barang bukti, diamankan di Barak Polres Belitung. Namun, sayangnya sejumlah penyidik dari Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri masih enggan berkomentar banyak mengenai proses kasus tersebut. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: