Kejari Belitung Banding Kasus Peson dan Santo

Kejari Belitung Banding Kasus Peson dan Santo

belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Setelah pikir-pikir selama tujuh hari pasca putusan terdakwa Darwin alias Peson, Kejaksaan Negeri Belitung (Kejari) menyatakan banding. Berkas banding tersebut diserahkan ke Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (2/9). Sebelumnya dalam kasus pembunuhan berencana, Peson dituntut Kejari Belitung dengan hukuman seumur hidup. Sebab dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Nur Ilham. Peson dituntut dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan Berencana. Namun putusan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Anak Agung Niko Brahmana Putra lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni menvonis Peson dengan penjara selama 20 tahun. Kasi Pidum Kejari Belitung Beni Pranata mengatakan, pihaknya sudah mengajukan banding dan mengirim berkas ke PN Tanjungpandan. Alasan banding lantaran putusan dari pengadilan kurang memenuhi rasa keadilan. "Dalam asus ini Peson melakukan pembunuhan berencana dengan sangat sadis. Unsur pasal 340 KUHP sudah terpenuhi. Maka dari itu, kita lakukan banding," jelas Beni kepada Belitong Ekspres, Kamis (2/9). Selain Peson, Kejari Belitung juga mengajukan banding terhadap terdakwa kasus pembunuhan lain, yakni Santo. Dalam kasus ini jaksa menuntutnya dengan penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Kakek Aripin. "Kami menilai unsur Pasal 340 KUHP terpenuhi. Namun Santo hanya divonis 15 tahun penjara. Dasar banding juga sama. Putusan tidak memenuhi rasa keadilan. Dan juga pasal yang dibuktikan hakim berbeda dengan yang dibuktikan jaksa," ungkap Beni. "Pada kasus ini, kita membuktikan dia (terdakwa Santo) bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Sedangkan hakim memutuskan dengan Pasal 338 Tentang Pembunuhan," pungkasnya. Sementara itu Humas PN Tanjungpandan Imam Mualimin membenarkan, Kejari Belitung sudah menyatakan banding. "Proses selanjutnya jaksa akan memberitahukan kepada terdakwa (Peson dan Santo). Setelah itu berkas banding akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung," katanya. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: