Kejari Beltim Kembali Digugat Tersangka Dugaan Tipikor di RSUD

Kejari Beltim Kembali Digugat Tersangka Dugaan Tipikor di RSUD

belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Beltim) kembali digugat Praperadilan. Kali ini pemohon gugatan tersebut adalah Yati alias YT tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di RSUD Beltim. Rencananya, sidang pembacaan permohonan dari pemohon akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Selasa (31/8) besok pagi. Sebelum CP dan wanita berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka kegiatan Rehab Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Kabupten Beltim Tahun Anggaran 2018. CP merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan YT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1), Subsider Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin membenarkan adanya kabar tersebut. Menurutnya, gugatan tersebut sama seperti yang dilakukan oleh dr Cahyo Purnomo (CP). Yakni masalah penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Beltim. Dokter Cahyo sebelumnya, melalui tim penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra menggugat Kejari Beltim mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya. Yusril beranggapan penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Beltim cacat hukum. Sidang praperadilan tersebut dimulai Selasa (24/8) dan masih berlanjut hingga Jumat (27/8) lalu. Agenda sidang melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Imam menjelaskan, untuk YT juga mengajukan gugatan yang sama. "Sidang gugatan praperadilan yang dilakukan YT akan dilaksanakan Selasa (31/8). Materi sama, yakni masalah penetapan tersangka," kata Imam Mualimin kepada Belitong Ekspres, Minggu (29/8) kemarin. Sementara itu, penasihat hukum YT, Amir membenarkan juga adanya gugatan praperadilan itu Namun untuk sementara ia masih enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut. "Benar. Nanti kita akan berkomentar usai sidang," kata Amir kepada Belitong Ekspres. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: