Kejari Beltim Minta PN Batalkan Gugatan Praperadilan Dokter Cahyo

Kejari Beltim Minta PN Batalkan Gugatan Praperadilan Dokter Cahyo

belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) menanggapi gugatan Praperadilan Dokter Cahyo Purnomo. Sidang agenda eksepsi Praperadilan ini masih digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (25/8). Dalam sidang perdana Selasa lalu yang mengagendakan pembacaan permohonan dari pemohon dr Cahyo Purnomo (CP), penasihat hukumnya dari Izha & Izha Law Firm meminta dibebaskan dari pasal yang disangkakan. Sebelumnya, dalam kasus ini CP dan pria berinisial YT ditetapkan sebagai tersangka kegiatan Rehab Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Kabupten Beltim Tahun Anggaran 2018. CP merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan YT merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dokter Cahyo dijerat Pasal 2 Ayat (1), Subsider Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Menurut Yusril Ihza Mahendra melalui Rio Supriatna di Pengadilan Negeri Tanjungpandan mengatakan, penetapan tersangka tersebut cacat hukum. Sebab, ada beberapa hal yang tidak terpenuhi dalam penetapan tersangka itu. Pertama, sebelum menetapkan tersangka, tidak ada Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). Kedua dalam penetapan tersangka dr Cahyo tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan mengabulkan permohonan pemohon. Yakni memutus surat penetapan tersangka dari Kejari Beltim tidak sah. Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Beltim Andi Sahputra mengatakan, mengenai masalah SPDP tidak dapat digugat dipraperadilan. Sebab, bukan lingkup pengadilan. Lalu mengenai masalah dua alat bukti, menurut Andi hal tersebut juga tidak masuk dalam materi praperadilan. Sebab, masalah pembuktian masuk dalam materi persidangan di Pengadilan Tipikor. "Pembuktian dua alat bukti yang sah bukan masuk dalam materi perkara dalil permohonan," kata Andi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang dipimpin Anak Agung Niko Brahmana Putra. Lebih jauh dia menjelaskan, menurutnya penetapan tersangka terhadap dr Cahyo sudah sesuai prosedur. Yakni mulai dari pihak kejaksaan mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan kasus korupsi dalam pembangunan tersebut. Kemudian pihak kejaksaan melakukan penyelidikan hingga akhirnya naik ke tingkat penyidikan dan melakukan ekspos. Hingga akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. "Oleh karena kami (Kejari Beltim) meminta kepada majelis hakim menerima eksepsi dari termohon. Dan menolak permohonan dari termohon," pungkasnya. Setelah mendengar eksepsi tersebut, sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (26/8) pagi, dengan agenda replik dari pemohon dr Cahyo Purnomo. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: