Kemenag Belitung Meminta UPZ Segera Sosialisasikan Zakat Fitrah
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung H Masdar Nawawi meminta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, musalla dan desa segera sosialisasikan zakat fitrah tahun 2022. "Diharapkan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ada di Masjid agar UPZ segera mengumumkan, minimal spanduk bahwa masjid atau musalla menerima zakat fitrah," kata H Masdar Nawawi kepada Belitong Ekspres, Senin (18/4). Menurut Masdar, sesuai edaran Bupati Belitung Nomor 315 tahun 2022 bahwa besaran zakat fitrah untuk beras 2,5 kilogram perjiwa dan besaran uang sejumlah Rp 32,500 ribu. "Ini sudah dikeluarkan dan minta dipatuhi oleh UPZ," terangnya. Ia menyebutkan, UPZ di tingkat masjid dan surau biasanya sudah ada permanen dan ada juga yang dibentuk baru. Diharapkan UPZ untuk segera aktif mensosialisasaikan zakat fitrah sebagai tanda umat melaksanakan rangkaian ibadah puasa. "Karena sebelum kita mengeluarkan zakat fitrah bagi umat islam, puasa kita masih berada di awang-awang," bebernya. Maka dari itu, Masdar menghimbau kepada masyarakat agar tidak membayar zakat mendekati hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Itu guna memudahkan badan amil untuk menyalurkan zakat tersebut. "Memang ada sebagian pendapat bahwa lebih afdal itu diakhir ramadan, bahkan sebelum khotib naik mimbar itu masih boleh, tapi akan merepotkan badan amil untuk mendistribusikan zakat itu," tandasnya. (dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: