Kepala BKPSDM Beltim Sudah Teruskan SE Larangan Cuti ASN

Kepala BKPSDM Beltim Sudah Teruskan SE Larangan Cuti ASN

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Kepala BKPSDM Kabupaten Beltim Yuspian membenarkan Surat Edaran (SE) larangan cuti ASN yang diterbitkan Menpan RB dan memastikan aturan itu sudah diterima pihaknya, sekaligus meneruskan ke seluruh OPD. Sebelumnya, Menpan RB, Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan SE Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dalam Masa Pandemi Covid-19. Berdasarkan SE tersebut, pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. "Pada prinsipnya kita menindaklanjuti edaran itu, kalau menjadi kebijakan pemerintah pusat yang melarang cuti dalam periode tertentu. Kalau konfirmasi terakhir tanggal 24 Desember sampai 2 Januari yang dilarang cuti," ujar Yuspian ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/12). Termasuk, sebut Yuspian, terkait kegiatan lainnya yang harus disesuaikan dengan status kondisi Covid-19 sekarang. Seperti ada pelarangan bepergian terkait kedinasan yang juga perlu diperhatikan. "Semuanya selalu dievaluasi dan kita juga pantau perkembangan. Yang paling prinsip adalah cuti, artinya berlaku bagi PNS dan penegasannya di masing-masing pimpinan OPD karena kewenangan pemberian cuti anak buah ada di mereka. Kita sudah menyampaikan edaran supaya Kepala OPD tidak menerbitkan izin cutinya di tanggal-tanggal yang memang dilarang," jelas Yuspian. Meski demikian, Yuspian memastikan larangan cuti dapat dikecualikan dalam posisi tertentu. Sebab, larangan cuti berlaku bagi pegawai yang ingin mengambil cuti tahunan. "Tergantung situasi, itu kan yang dilarang cuti tahunan. Tapi kalau cuti emergency anggaplah sakit, kita tidak bisa melarang dan tetap diberikan. Tanggung jawab kepala (OPD) lah yang mengerti itu," katanya. "Di balik pelarangan cuti, secara umum pemerintah pusat sudah membatasi transportasi untuk bepergian. Sebenarnya tanpa dilarang pun sudah dilarang, artinya sulit mendapatkan transportasi di tanggal-tanggal itu. Belum lagi pemeriksaan dan pengetatan," pungkasnya. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: