Ketua Komisi III DPRD Beltim Bersyukur TPP ASN Disetujui Cair

Ketua Komisi III DPRD Beltim Bersyukur TPP ASN Disetujui Cair

belitongekspres.co.id, - Ketua Komisi III DPRD Beltim Jafri bersyukur atas persetujuan yang diberikan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait permasalahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Belitung Timur (Beltim) semester kedua tahun 2021. Sebelumnya ia sempat menyampaikan keprihatinannya dan mengatakan akan menelusuri serta memperjuangkan terkait permasalahan TPP ASN Pemkab Beltim yang belum juga cair sampai hari ini. Hal tersebut ia ungkapkan, saat setelah bertemu dengan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Bappelitbangda, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Beltim beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti itu, Jafri segera melakukan komunikasi intens kepada pihak Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Bersama anggota DPRD lainnya, Tjong Jung Min langsung bertolak ke Jakarta untuk melakukan koordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan diterima oleh Ira selaku Kasubdit Anggaran Wilayah I, Rabu (1/9). Dalam koordinasi tersebut, ia mengungkapkan bahwa terhambatnya pencairan TPP disebabkan oleh salah satunya yakni masih belum maksimalnya realisasi terhadap insentif bagi tenaga kesehatan yang membantu penanganan Covid-19 di Kabupaten Beltim yakni baru sebesar 51 persen sampai dengan pertengahan Agustus lalu. "Tentunya hal ini sangat memberatkan pegawai negeri sipil," kata Jafri. Merespon permasalahan yang terjadi, Kasubdit Anggaran Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah menyampaikan dalam masa penanganan Covid-19, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri telah mengeluarkan aturan. Salah satunya mendorong Pemerintah Daerah agar melakukan percepatan realisasi anggaran yang berhubungan dengan penanganan Pandemi. "Di mana salah satunya adalah terkait insentif nakes ini," sebut Jafri mengutip pernyataan Kasubdit Anggaran Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah. Jafri melanjutkan, pihak Kemendagri pun telah menerima surat dari Sekda Beltim serta mendengar masukan yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Beltim berkenaan dengan upaya yang telah dilakukan dan juga status zonasi serta kondisi penanganan Covid-19. "Saat ini Ditjen Bina Keuangan Daerah telah menyampaikan surat tentang Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Semester Kedua Tahun Anggaran 2021," sebutnya. Menurut Jafri, Ditjen Bina Keuangan Daerah menerangkan terkait Surat Edaran Mendagri dalam rangka mengantisipasi keadaaan darurat termasuk penanganan Covid-19, melalui penambahan alokasi Belanja Tidak terduga (BTT) dalam penyusunan APBD 2022 sebesar 5 sampai 10 persen dari APBD 2021. Dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan Permendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2021 serta memberikan masukan untuk peningkatan sistem pengelolaan keuangan daerah. "Kami dari DPRD Beltim dan saya selaku Ketua Komisi III, tetap berusaha mengupayakan penyelesaian permasalahan ini dan telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri," jelasnya. "Dari hasil pertemuan tadi kami mendapatkan informasi, bahwa Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, telah mengeluarkan surat Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Semester Kedua Tahun Anggaran 2021 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah," ulas Politisi Golkar Beltim itu. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: