Komisi III DPRD Babel Koordinasi ke KSOP, Bahas Kendala Pass Kapal Nelayan

Komisi III DPRD Babel Koordinasi ke KSOP, Bahas Kendala Pass Kapal Nelayan

belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan koordinasi ke KSOP Kelas IV Tanjungpandan, terkait pengurusan pass kecil dan pass besar kapal nelayan. Pertemuan itu membahas tentang perubahan pembuatan pass kecil dan pass besar kapal nelayan yang beralih kepada Kementerian Perhubungan. Karena temuan di lapangan setelah diukur ulang tidak sesuai dengan ukuran Gross Tonnage (GT) kapal yang seharusnya. Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Babel, H. Taufik Mardin hadir bersama dua anggota Komisi III yaitu Eka Budiartha dan Rudi Hartono. Mereka melakukan pertemuan bersama perwakilan nelayan Sulaiman, pada Jumat (20/8). "Hal ini kami lakukan karena banyak nelayan melakukan pengukuran di Pangkal Balam, padahal tidak ada perbedaan dalam pengurusan pass kecil maupun pass besar. Sementara di lapangan ada perbedaan antara KSOP Tanjungpandan dan KSOP Pangkal Balam, dibuktikan banyaknya nelayan yang mengukur ke Pangkal Balam," ujar Taufik. Menurut Taufik, sebenarnya untuk kapal yang 7 GT ke bawah dapat diterbitkan di KSOP Tanjungpandan dan tidak perlu dari pihak kementerian. "Sementara di Pangkal Balam tidak ada perbedaan pengurusan pembuatan pass kecil dan pass besar, sehingga nelayan berbondong-bondong ke KSOP Pangkalpinang untuk membuat pass," katanya. Oleh karena itu, mereka meminta kepada pihak KSOP untuk bekerjasama kepada kapal-kapal yang masuk terutama yang membawa sembako, sehingga tidak ada yang terhambat. Kata dia, ada 960 kapal nelayan yang terdata dari Pemerintah Daerah yang memiliki pass kecil. Setelah beralih ke pihak Dirjen harus diukur ulang gross ton kapalnya ternyata menjadi kendala. "Mereka tidak mau di ukur ulang padahal biayanya free. Hal ini lah yang kita minta pihak KSOP bekerjasama dengan himpunan nelayan maupun kepala desa tempat-tempat kapal nelayan berlabuh untuk mensosialisasikan tentang pembuatan pass kapal ulang. Terutama untuk pass kecil yang bisa diterbitkan oleh KSOP Tanjungpandan," jelasnya. Maka dari itu, politisi PDI Perjuangan itu berharap kepada nelayan untuk mengurus izin tersebut supaya mereka bisa beroperasi dengan aman dan jangan sampai untuk menunda pengurusan. Sementara itu, Anggota DPRD Babel Rudi Hartono mengatakan, sesuai Permenhub Nomor 39 tahun 2017 kapal yang dapat didaftarkan kepemilikannya di Indonesia yaitu kapal dengan ukuran tonase kotor paling sedikit 7 gross tonnage. Katanya, perlu diketahui bahwa surat tanda kebangsaan kapal Indonesia diberikan dalam bentuk surat laut untuk kapal berukuran mulai dari 175 GT ke atas, pas besar untuk kapal berukuran 7 GT sampai kurang dari 175 GT, dan pas kecil untuk kapal kurang dari 7 GT. "Untuk pas besar bisa diajukan ke 51 pelabuhan di Indonesia. Untuk wilayah Babel yang dekat kita bisa ke Palembang, Jambi atau pelabuhan panjang di Lampung. Tetapi untuk pengukuran kita bisa minta bantu KSOP setempat. Dan untuk pas kecil ini para pemilik bisa mengajukan permohonan ke KSOP setempat, free tanpa biaya," bebernya. Rudi berharap KSOP memberikan kemudahan kepada nelayan kecil dengan cara jemput bola melakukan pengukuran di tempat kapal-kapal itu berada. Nanti mereka minta pihak desa guna mengkoordinir para nelayan yang belum mempunyai pas kecil atau belum mendaftar kembali kapal mereka untuk diverifikasi semenjak kewenangan pas kecil dilimpahkan ke Kementrian Perhubungan. "Jadi kita mohon kepada para nelayan jangan takut mengurus kelengkapan kapalnga, selagi dibawah 7 GT gratis," sebutnya. Hal senada dengan Anggota DPRD Babel Eka Budiartha. Ia mengatakan perlu dicarikan solusi utk memudahkan nelayan mengurus pas kecil yang dulu ada 906, kenapa sekarang menjadi 102 yang mengurusnya. "Harus ada sosialisasi ke Daerah yang banyak kapal nelayannya, di tiap 2 Kecamatan seperti Tanjung Binga, Sungai Padang, Selat Nasik dan Membalong, sehingga terjadi pemahaman," terang Politisi PBB itu. Sementara itu, Kepala KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Anggiat Douglas Silitonga mengatakan, bahwa memang untuk kapal-kapal di bawah 7 GT ada pass kecil sedangkan untuk 7 GT ke atas ada pass besar. Yang jadi kendala sebelum pengukuran dikembalikan ke kementerian perhubungan, para nelayan sudah mendapatkan pass yang diterbitkan dari Pemerintah Daerah. "Kami sudah mendapatkan perintah dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut untuk mengukur ulang kapal terkait dengan pass kecil yang diterbitkan Pemda, yang ditemukan di lapangan banyak kapal yang saat pengukuran ulang yang tadinya surat ukurnya adalah pass kecil. Namun kapal tersebut tidak tepat diberikan pass kecil karena ukuran gtnya sudah melebihi daripada 7, banyak saudara-saudara kita yang nelayan tidak mau melanjutkan untuk menerbitkan pass besar tersebut," terangnya. Anggiat mengatakan bahwa nanti KSOP Tanjungpandan akan membuat Program Kerja (Proker), Proker yang dibuat salah satunya adalah dengan memberikan sosialisasi kepada nelayan dan membuka gerai pengukuran ulang pass kapal bagi nelayan di Belitung. "Kami nantinya akan membuat program membuka gerai sehingga memudahkan para nelayan untuk memperoleh pas kapal apakah itu pas kecil dan pas besar," katanya. Ia menjelaskan, layanan jemput bola tersebut bertujuan untuk membantu dan memudahkan para nelayan di daerah itu yang selama ini mengalami kendala dalam penerbitan pas kapal atau surat tanda kebangsaan kapal. Layanan gerai tersebut dibuka secara berpindah-pindah di lokasi lain dan tidak hanya pada satu lokasi saja. "Misalnya pada tanggal sekian kami akan melakukan pengukuran kapal di wilayah desa Tanjung Binga kemudian selanjutnya berpindah ke lokasi lain jadi kami akan jemput bola," ujar Anggiat. Ia menambahkan, bagi kapal-kapal nelayan dengan ukuran dibawah 7 GT maka akan mendapatkan pas kecil sedangkan kapal-kapal nelayan berukuran diatas 7 GT akan mendapatkan pas besar. Kewenangan KSOP Tanjung Pandan dalam penerbitan pas besar, lanjut Anggiat, memang dibatasi karena dalam aturan pihaknya belum dapat mengesahkan daftar ukur tersebut namun masih tetap bisa melakukan pengukuran kapal. "Selanjutnya kami mengirimkan daftar ukur tersebut kepada pelabuhan yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan dan dokumen pengesahan tersebut dikembalikan ke kami dan kami akan menerbitkan pas besarnya," kata dia. Sedangkan untuk kewenangan penerbitan pas kecil yaitu kapal dengan ukuran dibawah 7 GT sepenuhnya bisa dilakukan oleh pihaknya serta sejauh ini tidak ditemukan kendala. "Untuk penerbitan kecil sejauh ini berjalan lancar dan tidak dipungut biaya alias gratis," tandasnya. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: