Kontribusi BUMD Beltim Sumbang PAD Belum Terealisasi, Bupati Jawab Begini

Kontribusi BUMD Beltim Sumbang PAD Belum Terealisasi, Bupati Jawab Begini

MANGGAR - Kontribusi BUMD sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai saat ini masih belum sepenuhnya terealisasi. Bahkan, jajaran direksi BUMD yang lama masih meninggalkan beban keuangan berdasarkan audit dari Inspektorat.

Hal ini juga menjadi pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Beltim yang intinya meminta penegasan Bupati Beltim tentang kelanjutan dukungan pemerintah daerah terhadap BUMD.

Dalam penjelasannya, Bupati Beltim Burhanudin menyatakan, pemerintah terus berupaya untuk konsisten dengan produk hukum daerah yang telah menjadi kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD Beltim.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur (Pemda Beltim) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah yakni PT Pembangunan Belitung Timur. (PT PBT).

Selanjutnya komitmen pemerintah dalam keberlanjutan BUMD/ PT PBT adalah pelaksanaan RUPS tentang Pengangkatan Direksi Periode 2020-2025 pada tanggal 24 September 2020, sebab masa jabatan Direksi Periode 2015-2019 telah berakhir.

"Upaya Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) untuk meningkatkan kinerja BUMD/BLUD (PT. Pembangunan Belitung Timur di dalamnya) sudah dilakukan," ujar Bupati Beltim Burhanudin.

Diantaranya Pemkab Beltim telah mengajukan Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017, khusus berkenaan pada ayat 1 Pasal 9. Pengajuan ini telah dilakukan pada Tahun 2014 mengingat pada rancangan awal penyusunan perda terkait dengan ayat 1 Pasal 9 tidak ada.

"Dan pada tahun 2016/2017 dari pengajuan tersebut rancangan perubahan Perda belum disetujui oleh Paripurna DPRD Kabupaten Belitung Timur," jelasnya.

Kemudian, melalui mekanisme penyusunan Peraturan daerah pada Tahun 2020/2021 dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pemerintah mengajukan kembali rancangan perubahan perda.

"Pengajuan ini dikarenakan secara substansi Ayat (1) Pasal 9 Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2013 bertentangan dengan peraturan diatasnya," tukas Burhanudin. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: