KSOP Tanjungpandan akan Hadirkan Gerai Pengurusan Pas Besar

KSOP Tanjungpandan akan Hadirkan Gerai Pengurusan Pas Besar

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - KSOP Kelas IV Tanjungpandan akan hadirkan gerai pelayanan pengurusan pas besar untuk kapal perikanan berukuran 7 Gross Tonnage (GT) ke atas. Pembukaan gerai pelayanan pengurusan pas besar tersebut bekerjasama dengan dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI serta Dinas Perikanan Kabupaten Belitung. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi dengan Pelaku Usaha Perikanan dan Pemilik Kapal tentang pembuatan pas besar di Aula Pertemuan Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Selasa (1/3) kemarin. Kepala KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Anggiat Douglas Silitonga mengatakan, menindaklanjuti permasalahan pengurusan surat-surat kapal, sebab kapal itu ada pas kecil dan pas besar. Untuk pas kecil itu bisa diurus di KSOP Kelas IV Tanjungpandan, sedangkan pas besar tidak semata-mata bisa diurus di KSOP Kelas IV Tanjungpandan. "Pengurusan pas besar itu harus juga melibat antara lain 51 pelabuhan yaitu KSOP kelas 1 hingga kelas 3 dan juga UPP 1 dan 2. Selain itu kantor pusat yang diberikan kewenangan sebagai pelabuhan pendaftaran," kata Anggiat. Oleh karena itu kata Anggiat, kedepan direncanakan Kantor Kemenhub Direktorat jenderal perhubungan laut Cq direktorat perkapalan dan kelautan bersama KSOV Kelas IV Tanjungpandan akan melaksanakan gerai. "Gerai ini dari kantor pusat akan datang kemari memberikan pelayanan, hingga pelayanan itu akan ada output pas besar, jadi prosesnya di sini," jelasnya. Tentunya gerai itu akan menghemat waktu, biaya operasional, maka dari itu sosialisasi hari ini supaya tersampaikan informasi terlebih dahulu kepada nelayan. Sebab pengurusan pas besar diperlukan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi. "Jangan sampai nanti pas ada gerai, dokumen belum lengkap, sehingga gerai tersebut tidak bisa optimal, karena sekitar 500 kapal ikan diperkirakan akan mengurus pas besar itu," bebernya. Lanjut Anggiat, pihaknya menargetkan sebelum gerai itu dibuka, maka syarat-syarat dokumen untuk pendukung pas besar itu agar segera lengkap, sehingga gerai bisa optimal. "Gerai itu sekitar 5 hari dalam 1 minggu, dan insyallah gerai itu dalam waktu dekat," terangnya. Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Firdaus Zamri mengatakan nelayan merupakan binaan dinas mereka dan tanggung jawab mereka. Meskipun terkadang bukan kewenangan mereka, namun mereka tidak akan lepas tangan, melainkan membantu atau menjembatani nelayan. Menurutnya, nelayan Belitung mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengurus dokumen, sebab seminggu lebih dari 20 dokumen yang dikeluarkan Dinas Perikanan yakni dokumen rekomendasi kapal perikanan. "Setiap minggu lebih dari 20 dokumen, dan itu saya tanda tangani," bebernya. Kata Firdaus, dalam waktu dekat Dinas Perikanan akan mendampingi KSOP untuk sosialisasi gerai itu ke beberapa lumbung nelayan di Kabupaten Belitung. "Saya akan ngundang camat dan kades nanti, sebab biasanya nelayan tidak bisa kumpul, jadi nanti kades yang sampaikan ke masyarakat mereka," bebernya. Pada kesempatan yang sama, Bupati Belitung H. Sahani Saleh agar gerai itu bukan hanya satu tahun sekali, akan tetapi bisa berada di Kabupaten Belitung. Maka Bupati meminta kewenangan untuk pengukuran kapasitas kapal serahkan ke Kabupaten Belitung, sebab banyak kapal-kapal belum melakukan pengukuran. Menurut Sanem, saat ini banyak pemilik kapal di Belitung yang ingin membuat surat-surat kapal, tetapi terkendala. Karena faktor pengukuran kapasitas kapal ini bukan di Belitung. "Kewenangan itu segera lah kembalikan ke Bupati, dari Gubernur. Biar Bupati yang ngukornye di sini. Kalau dulu Bupati ngukornya di sini, sehari 10 kapal bisa," tandas Bupati. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: