Kuota PPPK 2022 Mencapai 740 Ribu, Sutopo: Terima Kasih Dirjen GTK

Kuota PPPK 2022 Mencapai 740 Ribu, Sutopo: Terima Kasih Dirjen GTK

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kuota PPPK 2022 mencapai 740 ribu. Itu sesuai hasil pertemuan terbatas dengan dua pejabat Kemendikbudristek pada 26 Januari 2022. Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengapresiasi hasil pertemuan terbatas tersebut. "Kami sangat berterima kasih kepada Dirjen GTK yang menyampaikan untuk kuota PPPK 2022 sudah diperjuangkan 740 ribu," kata Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Minggu (30/1). Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani hadir dalam pertemuan via zoom dengan pengurus inti FHNK2 yang membahas soal kuota PPPK 2022. Kuota itu bukan hanya untuk guru honorer di bawah Kemendibudristek, tetapi juga Kementerian Agama. Yang menggembirakan lagi, menurut Sutopo, Kemendikbudristek menjamin honorer yang lulus passing grade, tetapi tidak mendapat formasi langsung diangkat begitu formasinya dibuka. "Jadi, teman-teman tidak perlu tes lagi," kata Sutopo. Sutopo juga menyampaikan pesan dari Dirjen Iwan agar mendekati Pemda masing-masing untuk meminta kuota PPPK 2022. Sebab, anggarannya sudah disediakan Kementerian Keuangan. Dana PPPK tidak bisa digunakan untuk keperluan lain. "Dalam pertemuan terbatas kami sempat meminta modul untuk guru honorer non-K2 PAI. Bapak Dirjen berjanji menanyakan kepada Kementerian Agama," ujar Ketum DPP FHNK2I. Ia berharap semua honorer K2, K1, dan non-K2 baik di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) lulus tes makin lega dengan adanya proses penetapan NIP dan SK PPPK pada Maret 2022. Begitu juga honorer non-K2 guru kelas, mata pelajaran (mapel) dan pendidikan agama Islam (PAI) baik di SD, SMP, SMA/SMK negeri yang sudah lulus tes PPPK tahap 1 dan 2, tetapi belum mendapat formasi bisa makin tenang. Karena itu, Sutopo menyarankan tetap fokus meminta kepada Pemda masing-masing agar ketika ada usulan formasi PPPK 2022 non-K2 PAI langsung ditempatkan. "Kami mendengar langsung dari Bapak Dirjen GTK bahwa yang sudah lulus tes dan tidak mendapat formasi tidak perlu tes. Kuota PPPK sebanyak 740 ribu kuota 2022 sudah termasuk untuk guru agama," pungkas Sutopo. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: