LSM Intel Mensinyalir Ada Dugaan Pungli Genas Tanjungpandan
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Intel mensinyalir ada dugaan tindakan Pungutan Liar (Pungli) di kawasan Gedung Nasional (Genas) Tanjungpandan. Pasalnya aktivitas di halaman Gedung Nasional tak hanya diisi UMKM dan pedagang kecil, namun ada brand lain. Seperti Toko Varia Jaya dan brand sepeda motor. Oleh karena itu, Ketua DPP LSM Intel Ivan Haidari SH merasa kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung selaku pihak pengelola kawasan Genas Tanjungpandan. Pihaknya sudah pernah mengirimkan surat nomor 001/LSM/1/2022 kepada Dinas Pendidikan untuk mengelola kawasan tersebut tapi ditolak. Alasannya kawasan tersebut hanya dikhususkan untuk UMKM dan pedagang kecil saja. "Kami sudah pernah menyurati, namun di tolak karena alasan hanya untuk UMKM dan pedagang kecil namun fakta di lapangan terdapat stand yang bukan UMKM ataupun pedagang kecil," kata Ivan kepada Belitong Ekspres, Selasa (22/4). Selain itu, dirinya juga mempertanyakan pungutan uang parkiran yang ada di kawasan Genas. Sebab aliran dana tersebut tidak tahu mengalir kemana saja. "Kami akan segera meminta pertanggung jawaban bahasa kepada pihak pengelola, apakah brand sepeda motor termasuk UMKM," tukasnya. "Berapa sih setoran yang diberikan oleh pihak brand sepeda motor, sehingga mereka dapat membuka stand di Gedung Nasional, katanya hanya untuk UMKM kecil saja. Kita juga pertanyaan soal uang parkir, kemana saja uang tersebut," tegasnya. Dindikbud akan Panggil Semua Pihak yang Terlibat Menanggapi dugaan pungli yang disampaikan LSM Intel, Dindikbud Kabupaten Belitung selaku pengelola kawasan bakal memanggil semua pihak yang terlibat terkait adanya sejumlah stand di Genas Tanjungpandan tersebut. Kepala Dindikbud Kabupaten Belitung Soebagio mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin untuk mendirikan stand di kawasan Genas. "Makanya hari ini kami akan memanggil oknum maupun pihak-pihak yang mendirikan stand di kawasan Genas," katanya kepada awak media, Selasa (12/4). Terkait adanya pungutan uang parkir di kawasan Genas Tanjungpandan Soebagio mengatakan, bahwa pungutan tersebut tidak dibenarkan. Dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk ditertibkan. "Sejak saya di sini, tidak boleh ada setoran parkir ke dinas karena itu salah dan tidak boleh makanya kita berkoordinasi dengan Satpol PP Belitung untuk ditertibkan," beber Soebagio. Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya memang pernah memanggil oknum masyarakat yang melakukan pungutan uang parkir. "Sebelumnya, kami pernah memanggil oknum masyarakat yang memungut uang parkiran dan dia mengaku salah dan sudah berhenti. Untuk yang sekarang ini, kami tidak tahu mungkin oknum masyarakat lainnya," tandasnya. Sementara itu Andri perwakilan dari toko Varia Jaya mengatakan, bahwa sudah menyetor uang sebesar Rp 2 juta agar bisa mengikuti stand di kawasan Genas. "Kita sudah bayar uang Rp 2 juta, dari dulu biasanya sama dia (oknum,red) jadi kita percayakan sama dia. Kita tidak tahu kalau sekarang tidak boleh," pungkasnya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: