Markus Divonis 9 Bulan Penjara, 1 Unit Ekskavator Disita Negara

Markus Divonis 9 Bulan Penjara, 1 Unit Ekskavator Disita Negara

BELITONGEKSPRES, TANJUNGPANDAN - Bos Markus (54), terdakwa kasus penambangan timah ilegal di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Rebinmas, divonis 9 bulan penjara. Amar putusan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin (27/12). Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti satu bulan kurungan. Dalam kasus ini, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung. Pada sidang sebelumnya, terdakwa Markus dituntut satu tahun tiga bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebab, jaksa mampu membuktikan dia bersalah. Yakni melakukan pengerusakan lingkungan. Terdakwa dituntut dengan Komulatif pertama, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara. Dan komulatif kedua Pasal Pasal 107 huruf a Undang-undang Republik ini Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Majelis hakim Mellina Nawang Wulan yang memimpin sidang sependapat dengan JPU Kejari Belitung menyatakan terdakwa bersalah lantaran terbukti melakukan pengerusakan lingkungan. Markus terbukti bersalah melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang Republik ini Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau komulatif kedua. "Oleh karena itu, mengadili, terdakwa Markus bersalah. Dan dijatuhkan penjara selama 9 bulan. Serta denda 250 juta subsidair 1 bulan penjara. Lalu membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar 5 ribu rupiah," katanya. "Serta memerintahkan barang bukti, berupa satu unit Ekskavator merek Komatsu berwarna kuning serta dua unit mesin diesel ukuran 22 PK dirampas untuk negara," tegas Mellina, sambil mengetuk palu hakim. Setelah putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan hak kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap. Yakni terima, pikir-pikiri atau banding. Untuk JPU yang diwakili Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Markus menyatakan menerima vonis tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Markus (53) yang menambang timah di Kebun Sawit PT Rebinmas Jaya, akhirnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Sebab, Penyidik Satreskrim Polres Belitung telah menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti satu unit excavator merek Komatsu, Senin (27/9). Sebelum dilimpahkan ke Kejari Belitung, pria asal Kecamatan Tanjungpandan ditetapkan tersangka oleh Polres Belitung pada Agustus 2020, lalu setelah dilaporkan oleh PT Rebinmas Jaya. Bos Markus telah melakukan penambangan timah tanpa adanya perizinan di Lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Rebinmas Jaya Blok R 36 Divisi 1B Dusun Air Batu, Desa Air Batu Buding, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung. Akibat aktivitas penambangan itu, kebun sawit PT Rebinmas Jaya mengalami kerusakan. Yakni terdapat lubang bekas galian timah cukup besar sekitar kurang lebih 15 meter. Sehingga perusahaan tersebut mengalami kerugian dampak penambangan ilegal itu. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: