belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Masa berlaku penerapan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Belitung direvisi. Sebelumnya dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 443.1/984/II/2021, PPKM Level 4 Covid-19 mulai berlaku 26 Juli hingga 31 Agustus 2021. "Ada revisi SE tentang PPKM Level 4 Kabupaten Belitung, khususnya masa berlaku dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya kepada Belitong Ekspres, Selasa (27/7) kemarin. Menurut Sekda Belitung, perubahan tanggal pada surat edaran itu akan disesuaikan dengan kebutuhan, jika masih kurang maka waktunya akan diperpanjang lagi. "Iye disesuaikan kebutuhan, kalau kurang akan ditambah waktunya," terangnya. Lebih lanjut ia mengatakan, secara keseluruhan isi yang ada di dalam surat edaran itu tidak ada yang berubah. Hanya saja perubahan tanggal, semula penerapan PPKM Level 4 Covid-19 hingga 31 menjadi 2 Agustus 2021. "Iye, hanya tanggal itu saja," tukas Hendra. Dia menambahkan, selama PPKM Satgas Covid-19 bersama Dinkes Belitung juga akan mengoptimalkan proses "tracing" atau penelusuran terhadap riwayat kontak erat pasien positif. Ditargetkan kurang lebih mencapai 400 orang per hari guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Pemerintah pusat meminta Belitung melakukan tracing sebanyak 407 orang per hari. Nanti itu akan kami optimalkan menyesuaikan dengan ketersediaan peralatan baik yang dilakukan oleh Dinkes bahkan klinik dan rumah sakit seluruhnya," tandas Sekda Belitung. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: