Masyarakat Bisa Dapatkan Bantuan Hukum Gratis di LKBH Belitung
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Masyarakat kini bisa dapat bantuan hukum secara gratis dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung. Caranya mudah, masyarakat yang tersandung masalah hukum tinggal ke Kantor LKBH di Jalan RA Kartini, Tanjungpandan. Kemudian menyertakan surat keterangan tidak mampu atau surat keterangan miskin. Hal itu disampaikan Ketua LKBH Kabupaten Belitung, Heriyanto saat melakukan sosialisasi bantuan hukum di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Selasa (8/2). LBH tersebut digandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil kemenkumham) Provinsi Bangka Belitung (Babel), guna memberikan pemahaman tentang hukum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Heriyanta menjelaskan, masyarakat jangan ragu menyampaikan keluhan atau permasalahan yang dialami. Sebab, tim pengacara dari LKBH Kabupaten Belitung akan memberikan solusi. Pria yang akrab disapa Heri ini memaparkan, selain itu dia menerima bantuan hukum kepada warga yang tersandung masalah kriminal. Seperti kasus pencurian, penganiayaan hingga korupsi. Untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis syaratnya masyarakat harus menyertakan surat keterangan tidak mampu atau surat keterangan miskin. "Selama ini masyarakat jarang meminta bantuan hukum, terkait kasus yang dijalaninya. Padahal pendampingan hukum secara hukum adalah wajib. Khususnya, bagi setiap perkara yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun," paparnya. "Dalam bantuan hukum tersebut, LKBH Kabupaten Belitung akan melakukan pendampingan hukum mulai dari proses pemeriksaan hingga persidangan. Bahkan hingga peninjauan kembali," jelasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Babel Eko Saputro mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini dia berharap warga binaan faham dan mengerti tentang hukum. Khususnya bantuan hukum yang diberikan oleh negara kepada LKBH yang ditunjuk. Bantuan hukum bertujuan untuk menjamin hak asasi manusia. "Setelah adanya sosialisasi ini, kami berharap warga binaan dapat mengerti tentang hukum. Dan menyampaikan ke keluarga atau sahabat jika mengalami permasalahan dengan hukum," katanya. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: