BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Belitung meminta masyarakat bisa melaporkan sendiri jika ada situs atau link toto gelap (Togel) yang beredar di masyarakat. "Jika ada laporan masyarakat, kita bisa teruskan ke pusat, dan sejauh ini belum ada laporan," kata Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi Informatika (APTIKA) Apdian Mudie Priyanbadi kepada Belitong Ekspres, Senin (01/11) kemarin. Selain itu, masyarakat juga langsung melaporkan sendiri melalui situs Aduankonten.id di layanan Kominfo. Sehingga masyarakat bisa langsung memasukan atau melaporkan link atau situs tersebut. "Jadi situs terlarang, pornografi, perjudian, nah itu wewenang kementrian yang bisa blokir," katanya. Menurut Apdian, untuk pemblokiran situs ataupun link itu ada diwewenang Kominfo Pusat, sedangkan untuk tindak pidana ada di ranah kepolisian. Sedangkan wewenang Diskominfo ada dua yakni governance dengan infomasi komunikasi publik. "Jadi kalau diluar itu ada di Pusat, dan wewenang kominfo pusat," bebernya. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: