Nataru, Disdik Babel Minta Sekolah Tunda Libur

Nataru, Disdik Babel Minta Sekolah Tunda Libur

BELITONGEKSPRES, PANGKALPINANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan surat edaran Nomor: 420/ 1663/ DINDIK yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Wilayah I, II, III, IV dan V. Surat edaran tersebut berisikan tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Nataru 2022, dan hasil rapat Dindik Babel dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Dindik Kabupaten dan Ketua MKKS SMA/SMK, berkenaan dengan hal tersebut. "Kami sudah melakukan rapat dan koordinasi terkait instruksi itu, ada empat hal yang harus dilaksanakan oleh cabang dinas serta Dindik kabupaten," kata Plt Kepala Disdik Babel, Ervawi, Rabu (8/12) kemarin. Ia melanjutkan, ada empat hal yang harus dilaksanakan itu diantaranya kepada seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pembagian rapor semester satu dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2022. "Sekolah tetap melaksanakan kegiatan menunjang kreativitas siswa sebelum pembagian rapor. Kemudian, satuan pendidikan melakukan proses pembelajaran kembali pada tanggal 17 Januari 2022," jelasnya. Hal lainnya adalah perintah untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru, baik pendidik dan tenaga kependidikan maupun siswa, karena sewaktu-waktu ada sidak dari tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel. "Tetap menerapkan protokol Kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment). Melalui edaran ini, kami mengharapkan semua cabang dan dinas dapat melaksanakan sesuai perintah pusat," harapnya. Diketahui, Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pemerintah pusat mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di daerah untuk melaksanakan pembagian rapor semester satu tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment). Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru. (jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: