OKM 2022, Satlantas Polres Belitung Tindak 513 Pelanggar

OKM 2022, Satlantas Polres Belitung Tindak 513 Pelanggar

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Selama Operasi Keselamatan Menumbing (OKM) 2022, Satlantas Polres Belitung tindak sebanyak 513 pelanggar lalu lintas. Mayoritas pelanggar merupakan pengendara roda dua. "Operasi Keselamatan Menumbing dimulai 1 Maret dan berakhir 14 Maret 2022. Total ada 513 pelanggar lalu lintas yang kita tindak," kata Kasatlantas Polres Belitung Iptu Tommy Franata, kepada Belitong Ekspres, Selasa (15/3). Iptu Tommy menjelaskan, dari 513 pelanggaran meliputi 368 tilang dan 145 teguran. Untuk tilang, lebih didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm "Dari 368 tilang, paling banyak pengendara motor tidak menggunakan helm. Dalam hal ini kita menilang sebanyak 169," jelasnya. Selain itu, dia juga menilang pengendara yang tidak dilengkapi surat sebanyak 78 berkas. Lalu, pengendara yang motornya tidak dilengkapi spion dll ada sebanyak 83 berkas. "Selain itu, kita juga menilang pengendara yang menggunakan knalpot brong sebanyak 26 berkas dan melawan arus 12 berkas," ungkapnya. "Dalam OKM 2022 ini, ada satu korban meninggal. Yakni kecelakaan antara sepeda motor dengan sepeda motor di Tanjungpandan, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," sambung mantan Kapolsek Membalong ini. Setelah Operasi Keselamatan Menumbing 2022 ini, Iptu Tommy menghimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas. Sehingga, angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Belitung bisa ditekan. "Kami juga menghimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati juga saat berkendara. Apalagi saat ini, di Belitung beberapa hari terakhir diguyur hujan. Sehingga menyebabkan jalan menjadi licin," pungkas Iptu Tommy. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: